Berita Palembang
Modus Jadi Korban Tabrak Lari, Bandit Pecah Kaca Beraksi di Palembang
Bermoduskan pura-pura menjadi korban tabrak lari, Agung (23), melancarkan aksinya memecahkan kaca mobil dan melakukan pencurian
Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bermoduskan pura-pura menjadi korban tabrak lari, Agung (23), melancarkan aksinya memecahkan kaca mobil dan melakukan pencurian di seputaran wilayah Kecamatan IB I Kota Palembang. Bahkan, bandit pecah kaca ini hanya bermodalkan batu bata.
Agung beraksi memecahkan kaca mobil milik M Levie (30) di kawasan Kecamatan IB I Palembang. Namun aksi Agung kepergok pemilik mobil yang langsung diteriaki maling.
Agung pun mendadak panik dan mencoba kabur. Pelarian Agung tak cukup jauh, lantaran petugas Polsek IB I yang sedang patroli di dekat lokai kejadian.
"Sudah aku incar mobil itu, karena aku lihat ada tas di dalam mobil. Aku memang sengaja jadi korban tabrak lari dan mencari mobil. Aku pecahkan kaca itu pakai batu bata," ujar Agung ketika rilis perkara di Mapolsek IB I Palembang, Rabu (4/7/2018).
Baca: Tulisan Sang Anak di Kotak Korek Api Bikin Hati Bimbim Bagai Ditusuk, Putuskan Lepas Candu Rokok
Diakui Agung yang tercatat sebagai warga Jalan Griya Tanjung Sari Kelurahan Sukomoro Banyuasin, aksi pecah dilakukan sesaat pulang dari bengkel. Dilihatnya ada sebuah tas di dalam mobil, Agung pun langsung memecahkan kaca mobil.
"Waktu kaca mobil sudah aku pecahkan, ternyata ada orang di dalam mobil. Lalu aku diterikai maling dan ditangkap," ujar Agung yang mengaku baru sekali beraksi pecah kaca.
Kapolsek IB I Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, modus yang digunakan tersangka ini yakni pura-pura menjadi korban tabrakan lari. Kemudian pelaku menemukan mobil yang dincarnya dan langsung memecahkan kaca mobil mengunakan batu bata.
Baca: Andalkan LRT, Lalu Lintas Saat Asian Games 2018 di Palembang Dipastikan tak Bermasalah
"Tersangka ditangkap, saat anggota sedang patroli sesaat mendengar ada teriakan maling. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) yang ancaman pidananya tujuh tahun penjara," ujarnya.
Baca: Hadapi Sriwijaya FC di Jakabaring, PS Tira Boyong Nil Maizar Sebagai Pelatih Anyar