Kominfo Beri Dua Syarat yang Harus Dipenuhi 'Tik Tok', Jika Ingin Pemblokirannya Dicabut
Menurut Rudiantara, ada dua syarat yang harus dipenuhi Tik Tok jika ingin pemblokirannya dicabut.
SRIPOKU.COM -- Layanan berbagi video, TikTok, resmi diblokir di Indonesia.
Pantauan KompasTekno, Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi TikTok sudah tak bisa diakses.
Sontak berita aplikasi lipsync Tik Tok dengan cepat menghebohkan Indonesia.
Dilansir Tribunstyle.com melalui pantauan KompasTekno, Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi TikTok sudah tak bisa diakses.

Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten.
Pemerintah melalui Kominfo berdalih jika aplikasi asal Tiongkok ini dinilai memuat konten-konten negatif, terutama bagi anak.
Kendati demikian, pemblokiran terhadap Tik Tok hanya bersifat sementara.
Baca: Jadi Bahan Cibiran Hatters, Ibunda Bowo Menangis Khawatirkan Nasib Anaknya, Uya Kuya Ungkap Hal Ini
Jadi, masih ada kemungkinan jika pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok dicabut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menkominfo, Rudiantara.
Menurut Rudiantara, ada dua syarat yang harus dipenuhi Tik Tok jika ingin pemblokirannya dicabut.
Pertama, dia meminta Tik Tok untuk membersihkan kontennya.
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, “Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka lagi,” ujarnya via pesan singkat.
Kedua, Rudiantara juga meminta Tik Tok memberi jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya.
Rudiantara merujuk pada pengalaman pemblokiran aplikasi Bigo karena konten negatif mereka.
“Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten untuk Indonesia. Maka Bigo kami buka lagi,” imbuh Rudiantara.