Jowoki Tetapkan Pilkada Serentak 27 Juni Mendatang Sebagai Hari Libur Nasional

Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Editor: ewis herwis
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM-- Hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak tahun 2018 ini ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pilkada yang akan dilakukan pada Rabu, 27 Juni 2018 nanti ditetapkan sebagai hari libur nasional setelah Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden.

Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2018.

"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com, Senin (25/6/2018).

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi.

Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, hal ini sudah disetujui dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Wiranto menuturkan, pembahasan mengenai pemberlakuan hari libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada sudah dilakukan pada rapat koordinasi di kantornya beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kala itu mengusulkan adanya libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada serentak.

"Kalau hanya di 171 daerah akan berpengaruh ke daerah lain," kata Wiranto dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).

Wiranto menyebutkan, pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak akan ada mobilisasi massa.

Ilustrasi

Maksudnya, pemilih yang tinggal di luar daerah pemilihannya akan bergerak untuk memberikan suaranya.

Selain itu, alasan lainnya adalah menghindari adanya kecurangan.

Tidak menutup kemungkinan adanya pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan.

"Misal DKI (Jakarta) tidak Pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?" tutur Tjahjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul :

Presiden Jokowi Teken Keppres, Rabu 27 Juni Libur Nasional

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved