Berita Palembang
Bolos Hari Pertama Kerja, Sanksi Tegas Hingga Pemecatan Menanti, 'tak Ada Toleransi'
Apel ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Nasrun Umar. Usai menggelar Apel, Sekda Nasrun Umar melakukan sidak
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Usai melaksanakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H. Di hari pertama masuk kerja, Kamis (21/6/2018) para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Setda Pemprov Sumsel melaksanakan Apel dan sekaligus Halal Bi Halal.
Apel ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Nasrun Umar. Usai menggelar Apel, Sekda Nasrun Umar melakukan sidak ke Dinas dan Badan diantaranya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Dinas PU Pengairan Provinsi Sumsel,
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumsel dan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumsel.
Pada sidak tersebut, Sekda Nasrun meminta langsung daftar kehadiran baik itu ASN dan Tenaga Honorer, bagi yang tidak masuk di hari pertama kerja, dirinya akan memberi sanksi dan akan ditindak lanjuti baik itu ASN dan juga Tenaga Honorer.
Baca: Seperti Tahun Sebelumnya, Hari Pertama Kerja Dukcapil Masih Sepi. Didominasi 3 Pelayanan Ini
Berdasarkan data Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas BKD, Muzakir mengungkapkan, dihari pertama kerja pasca libur panjang kemarin pihaknya baru menerima laporan dari Dinas Perdagangan sementara untuk OPD yang lain datanya masih berada di Dinas Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan.
"Kalau soal data Sidak Pak Sekda tadi kita belum terima, masih di Satpol PP. Namun yang pasti BKD 100 persen ASN kehadirannya lengkap, sedangkan Dinas Perdagangan ASN yang hadir 65 Orang, yang tidak hadir sebanyak lima orang tanpa keterangan dan satu orang izin," ujarnya.
Menurut Muzakir, terkait ketidakhadiran ASN di Lingkup Pemprov Sumsel kemarin, pihaknya akan segera memberikan sanksi tegas baik berupa surat teguran, penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian.
"Yang paling beresiko ketidakhadiran hari ini, Kamis (21/6/2018). Untuk surat teguran diberikan dengan kurun waktu 1-5 hari, tapi jika kemarin hitungan kumulatif ketidakhadiran sejak Januari mencapai 46 hari maka akan diberhentikan. Ini sesuai dengan PP No 53/2010," ujarnya.
Baca: Layanan Perbankan Kembali Normal Pasca Lebaran Warga Antre Buka Tabungan
Ia sendiri menyayangkan atas ketidakhadiran ASN dihari pertama kerja pasca libur lebaran, pasalnya libur lebaran tahun ini sudah terbilang panjang sehingga sudah sewajarnya ASN dengan bijak untuk kembali beraktivitas seperti biasa
"Sebenarnya tidak ada toleransi lagi, karena sudah lama sekali libur kemarin. terkecuali bagi mereka yang tak hadir karena cuti hamil misalnya, tak bisa kita larang tetapi kalau cuti tahunan masih bisa kita tangguhkan," jelasnya.
Sebagai Informasi dari 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel, jumlah ASN yang terdata sebanyak 16 Ribu orang.
Baca: Ecak-ecak Sanjo, Pria Ini Embat Motor Teman
Baca: Dapat Ucapan Lebaran dari Jokowi, Inul Daratista Gantian Beri Ini Saat Jokowi Ulang Tahun
Baca: Pasca Cuti Lebaran, Pelayanan SIM di Polres Musirawas Membludak
Baca: Antisipasi Antrean Panjang Pasca Libur Lebaran, Wajib Pajak Diarahkan ke Samling