Dahulukan Puasa Syawal Atau Membayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Waktu Yang Utama Mengqadha Puasa

Sedangkan batasan waktu untuk melakukan puasa qadha itu sendiri terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra

Editor: ewis herwis
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM-- Hutang puasa Ramadan biasanya diganti qadha dengan jumlah yang sama dengan yang ditinggalkan di hari-hari lain setelah bulan Ramadan.

Nah, kapankah waktu terbaik untuk menyelesaikan hutang puasa tersebut?

Hal ini masih menjadi perdebatan karena adanya beberapa pendapat yang memilih untuk mendahulukan berpuasa Syawal sebanyak 6 hari sebelum menunaikan hutang puasa selepas Ramadan.

Para ulama pun memiliki pendapat yang beragam mengenai hal ini.

Baca: Berikut Daftar Nama Penumpang Km Sinar Bangun Yang Tenggelam di Danau Toba Yang Dilaporkan Hilang

Baca: Cantiknya Kekasih Baru Baim Wong, Siap Lepas Julukan Presiden Jomblo, Sosok Ini Ungkap Lamarannya

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Pendapat Pertama mendahulukan Qadha sebelum puasa Syawal.

Pendapat ini berasal dari Mahzab Hambali yang mengharamkan untuk melakukan puasa Syawal sementara ia belum menyelesaikan hutan puasa Ramadan yang telah ditinggalkannya.

Namun, sebagian ulama menyebutkan bahwa hadits yang menjadi rujukannya bersifat dhaif.

Pendapat Kedua menyatakan Qadha Boleh dilakukan Setelah puasa Syawal

Pendapat ini datang dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad.

Mereka  berpendapat bahwa puasa Qadha bisa dilakukan di bulan apa saja sampai dengan bulan Sya’ban.

Selain itu, puasa qadha juga boleh dilakukan tidak berturut-turut.

Sehingga diperbolekan melakukan puasa Syawal terlebih dulu sebelum melunasi hutang puasa, karena puasa Syawal hanya bisa dilakukan di bulan Syawal.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Pendapat Ketiga meyebut Makruh Berpuasa Qadha di bulan Syawal

Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, puasa qadha justru makruh hukumnya jika di bulan Syawal, karena di bulan Syawal disunnahkan untuk berpuasa selama 6 hari.

Sedangkan puasa qadha bisa dilakukan di bulan-bulan selanjutnya setelah bulan Syawal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved