Iseng Lakukan Pelemparan Batu di Jembatan Malaka, 2 Remaja Ini Dihukum 5 Tahun Penjara
TZR (17) & HSRS (14) ditetapkan sebagai tersangka pelemparan batu kerikil dari Jembatan Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur
SRIPOKU.COM - TZR (17) & HSRS (14) ditetapkan sebagai tersangka pelemparan batu kerikil dari Jembatan Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2018).
Dilansir dari Kompas.com, perbuatan yang menurut mereka berawal dari iseng itu dapat membahayakan jiwa pengguna tol.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra lantas mengungkapkan bahwa kedua pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 (1) juncto 406 (1) KUHP tentang pengrusakan dengan sengaja. Ancamannya bisa di atas lima tahun penjara," kata Tony kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (13/6/2018).
Dalam melakukan aksinya, satu orang tersangka bertugas melihat mobil yang melintas, sedangkan rekannya bertugas melemparkan batu ke mobil.
"Mereka melalukan ini karena iseng dan baru satu kali. Jadi mereka ingin tahu apa dampaknya saat batu itu dilemparkan ke mobil yang sedang melintas," ujar Tony.
Aksi kedua remaja ini menimpa mobil seorang pengendara, yang kemudian melapor ke pihak Patroli Jalan Raya (PJR).
Lalu PJR berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk meringkus keduanya di sekitar lokasi kejadian.
Berikut video nya :
Artikel ini telah tayang di TribunNews.com dengan judul 2 Remaja di Bawah Umur yang Lempar Batu di Tol Terancam Hukuman Penjara
Baca: Iko Uwais Bongkar Arti Nama Sang Putri Yang Lahir Di Penghujung Ramadan, Insya Allah Rupanya Suci
Baca: Pria Nigeria Putuskan Mengubur BMW Seharga 1 Miliar, Demi Hormati Mendiang Sang Ayah
Baca: Kate Middleton Terciduk Kamera Memeluk dan Cium Pemain Polo, Bukan Pangeran William! Siapa Dia?