Berita Musirawas
Kedapatan Sembunyikan Sabu di Saku Celana, Pengedar Narkoba di Musirawas Ini Ditangkap
Anggota Satuan Narkoba Polres Musirawas menangkap AJ (38) warga Dusun IV Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satuan Narkoba Polres Musirawas menangkap AJ (38) warga Dusun IV Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Tersangka yang diduga merupakan pengesar narkoba itu ditangkap di pondok Simpang Lam Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas, Kamis (31/5/2018) kemarin.
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi, Jumat (1/6/2018) mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka saat penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 0,95 gram.
Baca: Harga Naik, Warga Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Kurangi Konsumsi Bawang Merah
Rinciannya, satu kantong kain warna hitam yang berisi satu kotak rokok dan didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,77 gram dan satu bal plastik klip kosong.
Kemudian dua plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dg berat 0,18 gram.
"Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang diakui tersangka adalah miliknya"
Baca: Dengar Ibu Sekarat, Wanita ini Kaget Sopir Taksi Online Lakukan ini Sampai Rela Tak Dibayar
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Iptu Suryadi.