BREAKING NEWS : Sidang Terorisme, Aman Abdurahman Ketua JAD Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan hukuman sidang kepada Aman Abdurahman tentu akan berefek kepada perjuangan jaringan yang disebut sebagai dalang aksi bom bunuh diri

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Kolase Sripoku.com
Aman Abdurahman 

SRIPOKU.COM - Hari ini, pentolan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Aman Abdurahman akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018)

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa terduga pelaku serangan teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.

Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman pidana mati," Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror sebagai Aman.

Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tuntutan hukuman sidang kepada Aman Abdurahman tentu akan berefek kepada perjuangan jaringan yang disebut sebagai dalang aksi bom bunuh diri di Surabaya. 

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, bom Surabaya tidak hanya terkait aksi teror ISIS tingkat global, tapi juga pembalasan atas peristiwa yang terjadi di tingkat nasional.

Menurut Tito, aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo ini merupakan balasan atas penangkapan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid dan Jamaah Ansharut Daulah, kelompok yang terafiliasi ISIS di Indonesia, yaitu Aman Abdurrahman.

"Saya sampaikan, diduga pembalasan kelompok JAD karena pimpinannya, Aman Abdurrahman pada Agustus lalu tak dibebaskan," kata Tito Karnavian di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (14/5/2018).

Tito menjelaskan, Aman Abdurrahman sedianya bebas pada Agustus 2017 silam. Saat itu, Aman telah menjalani hukuman atas dakwaan menggelar pelatihan teror di Aceh sejak 2009.

Image result for aman abdurrahman dituntut mati

Namun, Aman Abdurrahman kemudian ditahan kembali atas tuduhan terlibat pendanaan aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta yang terjadi pada awal 2016.

"Divonis, seharusnya keluar Agustus (2017), tapi ditangkap kembali," ucap Tito.

Setelah itu, kepemimpinan diserahkan dari Aman ke pimpinan JAD Jatim bernama Zainal Anshori. Akan tetapi, tak lama setelah kepemimpinan diserahkan, polisi menangkap Zainal.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved