Ketika Aman Abdurraham Menatap Tajam JPU yang Menuntut Mati Dirinya

Sikap dan tingkah laku, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman menjadi perhatian media

Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
Kolase Sripoku.com
Aman Abdurahman 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-Sikap dan tingkah laku, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman menjadi perhatian media, ketika dituntut mati dalam sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jumat (18/5/2018).

Sebab, dia memang dinyatakan terlibat dalam sejumlah teror. Hal itu digerakkan Aman di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima.

Jaksa menganggap perbuatan Aman sangat sadis sehingga tak ada hal yang dapat meringankan tuntutannya selain vonis mati.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan," ujar jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jumat (18/5/2018).

Nah, saat JPU melakukan penuntuan itulah, reaksi Aman tertangkap sejumlah awak media. Berdasarkan pantauan Tribunnews sebagaimana dilansir Sriwijaya Post, tampak Aman Abdurrahman menetap tajam JPU, dengan menopangkan kedua tangannya pada wajahnya.

Sesaat kemudian, ketika JPU membacakan tuntuan, dia tampak begitu fokus, tetapi lagi-lagi menopangkan wajahnya dengan telapak tangan sebalah kanan.

Sesekali, dia terlihat melirik kearah JPU yang terus membacakan sejumlah rentetan peristiwa serta keterlibatan Aman Abdurrahman dalam sejumlah aksi teror.

Hampir sekitar 1 menit Aman terus menopangkan wajahnya dengan tangan kanan. Kemudian secara bergantian, dia menggantikan tangan kirinya untuk menopangkan wajahnya.

Selama tiga hingga empat menit, Aman terus menatap JPU dan hanya mengalihkan pandangan sesekali ke para awak media yang meliputnya.

Fakta-Fakta Tentang Aman
Berikut Fakta-Fakta tentang Aman, seperti dilansir dari kompas.com dan tribunnews.

1. Pendiri JAD dan Diduga Anggota ISIS di Indonesia
Menurut Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), Aman Abdurrahman diduga berada dalam daftar keanggotaan ISIS dan ditugasi sebagai penerjemah propaganda mereka di Indonesia. Dia merupakan pendiri sekaligus pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

2. Diduga Terlibat Aksi Bom
Aman Abdurrahman dianggap ikut merancang dan membantu lima aksi terorisme sejak tahun 2009. Penangkapannya pada Agustus 2017 terkait dengan keterlibatannya ikut merencanakan serangan Bom Thamrin dari dalam penjara.

Ia diduga memanfaatkan waktu kunjungan saat masih berada di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan untuk bertemu dengan para pelaku serangan Bom Thamrin seperti Sunakim dan Ali.
Selain itu, organisasi JAD yang dipimpinnya juga diduga menggelar pelatihan militer dan merencanakan pembelian senjata dari Filipina.

Ia juga diduga terlibat dalam perencanaan serangan Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Kampung Melayu 2017, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima pada tahun 2017.

3. Apa dakwaan yang ditujukan pada Aman Abdurrahman?
Jaksa Penuntut Umum menilai Aman telah melakukan perbuatan terorisme. Ia dituntut dengan Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan pasal berlapis ini, jaksa menuntut hukuman mati untuk Aman Abdurrahman.
Bagaimana pendapat ahli soal tuntutan ini?
Ada pun poin yang memberatkan Aman sehingga dituntut hukuman mati diantaranya seorang residivis kasus teror.

Halaman
123
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved