Sehari Sebelum Puasa, Tempat Hiburan Tutup Jika Ketauan Sanksi Berat Ini Didapatkan
Usaha tersebut diminta sudah tidak beroperasi mulai H-1 puasa sampai dua hari setelah Ramadan.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM PALEMBANG - - Pemerintah Kota Palembang sudah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama puasa.
Larangan ini tertuang dalam surat nomor 27/SE/Satpol PP/2018.
Adapun kategori tempat hiburan yang dilarang beroperasi terdiri dari klub malam, bar, diskotik, Karoeke, Cafe, panti pijat urut tradisional maupun modern.
Usaha tersebut diminta sudah tidak beroperasi mulai H-1 puasa sampai dua hari setelah Ramadan.
Pjs Walikota Palembang, Akhmad Nadjib mengatakan, untuk mewujudkan ketenangan, ketentraman dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1439 Pihaknya sudah sepakat untuk menutup operasional tempat hiburan.
"Sebelum kita keluarkan edaran kita minta masukan kepada para ulama, dan akhirnya kita meminta untuk menutup selama sebulan ini, "kata Najib, Rabu (16/5/2018).
Najib menegaskan te. Pas hiburan yang satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB- 24.00 WIB.
Tapi tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur.
Sementara pemilik atau Pengelola atau Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi, lanjut dia, selama bulan Suci Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstrative (khususnya pada siang hari) .
“Dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum,” katanya.
Apabila didapati tempat hiburan, PPUT dan PPUM serta rumah makan tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang bersama instansi terkait akan melakukan teguran dan atau peringatan.
“Jika teguran pertama atau peringatan tidak diindahkan, maka Pemkot akan memberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bisa penutupan tempat usaha, pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. (lima puluh juta),” katanya..