Berita Palembang

Tersebar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Ditlantas Sumsel

Tersebar informasi di media sosial, bila Samsat saat ini melaksanakan pemutihan terhadap denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Sumsel.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Para wajib pajak kendaraan bermotor berjubel antrean mengurus di kantor Samsat UPTB Palembang 1 Jl Kapten A Rivai, Senin (4/9/2017). 

Laporan Wartawan Sripoku,com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersebar informasi di media sosial, bila Samsat saat ini melaksanakan pemutihan terhadap denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Sumsel.

Dalam selebaran di media sosial yang berupa foto, tertulis bila pemutihan sudah berlangsung sejak Mei hingga selesai Agustus mendatang.

"Tahun ini, di wilayah Sumsel sama sekali tidak ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Perlu masyarakat ketahui, bila ada pemutihan maka akan kami umumkan secara resmi baik di media maupun dengan pamasangan spanduk. Jadi informasi ada pemutihan itu hoax," ujar Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sumsel, AKBP Donni Eka Syaputra, Rabu (9/5/2018).

Selain itu, di selebaran itu juga tertera adanya keringanan pokok pajak sebesar 50 persen, bebas biaya balik nama kendaraan hingga bebas biaya administrasi dan denda pajak kendaraan.

Tersebarnya selebaran foto pemutihan pajak kendaraan melalui media sosial, harusnya disikapi masyarakat untuk mencari tahu kepastian mengenai informasi tersebut. Jangan sampai, nanti dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab hanya untuk mengambil keuntungan pribadi.

"Kami perlu jelaskan kepada masyarakat, bila sebelum dilakukan pemutihan denda pajak kendaraan haruslah melalui rapat. Bukan juga, pemutihan yang menentukan Ditlantas. Keputusan final adanya pemutihan atau tidak itu kembali ke pemerintah daerah," jelasnya.

Dari itulah, masyarakat harus mengetahui bila untuk tahun 2018 ini di wilayah Sumsel tidak ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor seperti informasi yang tersebar. Terlebih, di poin pertama dalam selebaran tersebut, adanya keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen.

Karena, dalam pemutihan hanya ada penghilangan denda pajak kendaraan dan bukan ada potongan pokok pajak kendaraan.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved