Pemerintah Resmi Putuskan Cuti Bersama Idul Fitri 7 Hari, Lalu Bagaimana Libur Pegawai Swasta?
Dalam keputusan itu penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan selama tujuh hari waktu cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018.
Ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang dikeluarkan pada 18 April lalu.
Dalam keputusan itu penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran yaitu pada 20 Juni 2018.
Total cuti bersama 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Bagaimana dengan pegawai swasta yang bekerja di perusahaan?
Baca: Tak Tahan Dinyinyirin, Akhirnya Shandy Aulia Tampar Netizen dengan 11 Kalimat Ini, Sadis Banget!
Baca: Penampilan Laudya Cynthia Bella Saat Resmikan Outlet Baru Disoroti Netizen Bawaan Ibu Hamil
Baca: Waduh! Ely Sugigi Marah Besar Kepada Wanita Ini, Netizen Ngeri Tutur Bahasanya Gak Sadar Umur
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif.
Artinya, pelaksanaan dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Itu disesuaikan kondisi operasional perusahaan," tutur Hanif Dhakiri, ditemui di kantor Kemenko PMK, Senin (7/5/2018).
Dia menjelaskan, model cuti bersifat fakultatif itu bukan hal baru.
Baca: Gegara Diganggu, Malam Pertama Raditya Dika & Anissa Aziza Dinilai Gagal Hantunya Gak Rela
Baca: Dinilai Imut, Inilah 8 Potret Cantik Anggi-Ingga, Adik Kembar Raditya Dika, No 7 Bisa Bedain Gak?
Baca: Beda Jauh dengan Unggahannya, Begini Potret Asli Lucinta Luna yang Diambil Netizen Item Yak