Anda Dimintai Uang Parkir Lebih Silahkan Laporkan di Nomor Ini

Selain Jalan Sudirman, tim juga bergerak di Jalan Kolonel Atmo hingga ke Kawasan Masjid Lama.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Yandi Triansyah
Petugas Dishub Palembang memberikan pengertian terhadap para jukir untuk tidak mengambil tarif melebihi dari ketentuan Perda, Selasa (24/4) di Jalan Sudirman Palembang 

Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan TNI Polri menyisir Jalan Sudirman untuk mensosialiasikan tarif parkir kepada Juru Parkir dan pengendara, Selasa (24/4).

Selain Jalan Sudirman,  tim juga bergerak di Jalan Kolonel Atmo hingga ke Kawasan Masjid Lama. 

Satu persatu jukir didatangi,  untuk diberitahukan sekaligus tak  memaksa kepada pengendara meminta duit lebih dari ketentuan Perda Nomor 16,
2011, dimana untuk tarif parkir roda empat sebesar 2000 rupiah dan roda dua sebesar 1000 rupiah. 

Para jukir pun nampak terdiam mendengarkan  penjelasan dari petugas. Tak ada bantahan dari para jukir atas informasi yang disampaikan. 

"Selama ini juga seribu kita ambil untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk mobil,  tapi kalau memang pengendara kasih lebih kita ambil,  kami tidak pernah memaksa, "kata salah seorang Jukir Rudi. 

Menurut dia,  tak ada pemerasan atau pun pemaksaan dalam menjalankan tugas sebagai Jukir. 

Hanya saja,  diakuinya beberapa pengendara ada yang secara ikhlas untuk memberikan uang lebih untuk mereka. 

" Tapi itu tidak kita paksa ya,  sukarela, "katanya. 

Kepala UPTD Parkir Dishub Palembang,  Kemas Haikal mengatakan,  jika para jukir terbukti melakukan pemerasan dengan meminta uang lebih maka pihaknya akan menyerahkan kepada pihak berwajib.

"Kalau terbukti bisa dipidanakan dengan kurungan selama tiga bulan, "katanya. 

Ia menegaskan untuk tarif parkir belum ada perubahan,  kendaraan roda dua Rp masih Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.

"Hari ini kita sosialisasi,  kalau besok kita langsung tindak," katanya. 

Pihaknya sudah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap para jukir ini. 

Sehingga perda mengenai pengaturan tarif parkir bisa diawasi dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved