Bupati Musirawas Tegaskan Keterbukaan Informasi Kunci Kemajuan Daerah

Bupati Musirawas H Hendra Gunawan menyatakan, salah satu kunci pembangunan daerah adalah bagaimana pemerintah dapat mengelola

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Bupati Musirawas H Hendra Gunawan (tengah) bersama Wakil Bupati Hj Suwarti (lima dari kanan) dan beberapa pejabat Pemkab Musirawas saat acara sosialisasi tugas dan kewenangan PPID Induk dan PPID Pembantu pada OPD dalam keterbukaan informasi publik, di Gedung Auditorium Pemkab Musirawas, 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Bupati Musirawas H Hendra Gunawan menyatakan, salah satu kunci pembangunan daerah adalah bagaimana pemerintah dapat mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik.

Sehingga tidak terjadi kesalahan informasi yang dapat berpengaruh pada persepsi dan dukungan publik kepada pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Demikian diungkapkan H Hendra Gunawan sebelum membuka secara resmi acara sosialisasi tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Induk dan PPID Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam keterbukaan informasi publik, di Gedung Auditorium Pemkab Musirawas, kemarin

Baca: Progres Pengerjaan capai 76, 2 Persen, Jembatan Musi IV Diklaim Selesai Sebelum Asian Games

Dikatakannya, sistem keterbukaan informasi publik melalui PPID merupakan hal yang baru dan akan diterapkan di daerah ini.

Walaupun ada beberapa daerah yang telah lebih dulu menerapkannya, namun ini akan menjadi awal yang baik bagi Pemkab Musirawas untuk menunjang kemajuan daerah dengan memberikan informasi kepada publik.

"Diharapkan seluruh pimpinan OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sama-sama memahami kegiatan ini untuk menyampaikan setiap informasi baik program maupun kegiatan dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Tidak ada alasan lagi untuk tidak menyampaikan informasi," kata H Hendra Gunawan.

Baca: Terkait Soal SMP yang Kontroversi Bicara Soal Seks, Kadisdik Sumsel Tegaskan Hal ini

Ditekankan kepada pejabat dan ASN yang telah diberikan amanah untuk dapat mengelola anggaran dan program dengan mempedomani enam azas. Yaitu, transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipasi, kesamaan hak dan kesinkronisasi hak.

"Diharapkan OPD terkait dapat berpartisipasi dalam memberikan informasi dan dapat melengkapi dokumen-dokumen. Dengan gotong royong bersama untuk membangun Musirawas menjadi lebih baik," ujarnya.

Baca: Perbaikan Jalan Endikat Gumay Ulu Diharap Satu Pekat, Pakai Teknologi Baru Menggantung Diatas Jurang

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Musirawas H Bambang Hermanto melalui Sekertaris M Rozak dalam laporannya mengungkapkan, kegiatan inidilaksanakan mengacu pada PP No 61 Tahun 2010, Permendagri No 03 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Musirawas No 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Musirawas.

Baca: Jembatan Musi IV Sesuai Study Kelayakan, tak Akan Dilalui Kapal Besar

Dengan tujuan untuk pemantapan tugas dan kewenangan PPID Induk dan Pembantu pada OPD dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved