Polisi Amankan Ratusan Botol Miras dari Sebuah Toko di Desa Dalam Kabupaten Muaraenim
Sebanyak 287 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek di amankan dari Toko Tiga Putra Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM --- Sebanyak 287 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek di amankan dari Toko Tiga Putra milik Jumadi (42) warga Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim, Selasa (17/4/2018).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kegiatan razia tersebut rutin dilakukan dengan sasaran Miras, Narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kemudian razia dilakukan ditoko-toko yang disinyalir menjual Miras. Dan ketika dilakukan pemeriksaan di Toko Tiga Putra milik Jumadi (42) warga Desa Dalam, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim, ternyata terdapat ratusan botol Miras dengan bermacam merk yakni Anggur Merah, Asoka dan Newport.
Baca: Tekan Angka Kelahiran di 16 Kecamatan Kota Palembang Melalui Kampung KB
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan seluruh botol Miras untuk dimusnahkan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan, razia tersebut dilakukan karena ada informasi didaerah tersebut banyak beredar Miras.
Baca: Gramedia World Hadirkan 41 Spot Instagramable Untuk Pecinta Swafoto
"Setelah kita razia dan ternyata benar, petugas berhasil mengamankan 287 botol minuman keras dengan merk Anggur Merah, Asoka dan Newport. Untuk seluruh Miras akan diamankan dan dimusnahkan sedangkan pemiliknya akan diberikan pengarahan untuk tidak menjual kembali Miras tersebut karena bisa merusak masyarakat. (*)