Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Palembang

Tersangka PH diamankan di dalam kamar hotel beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu dibungkus secara terpisah.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
BNN Provinsi Sumsel menggelar tersangka PH (33) dengan barang bukti 2 kg sabu di sebuah hotel di Palembang, Kamis (12/4/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali berhasil mengamankan tersangka PH (33), dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kg, di salah satu hotel kamar 1101, di Palembang, di kawasan Jalan Brigjen HM Dhani Effendi Palembang, Senin(9/4/2018) sekitar pukul 08.30.

Penangkapan PH berawal dari adanya informasi masyarakat Palembang yang mengatakan akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Dari informasi tersebut, anggota BNN Sumsel langsung melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca: BREAKING NEWS: Hengki Sulaiman, Buron Pembunuh Sopir Gocar Ditembak Mati Polisi di Brebes

Baca: Ditangkap karena Sabu-sabu, Polisi Kaget Saat Tahu Pemuda ini Coba Perkosa Ibu dan Adiknya Sendiri

Setelah sampai di depan kamar hotel, petugas pun langsung mengetuk pintu kamar hotel.

Alhasil PH berhasil diamankan.

Saat digeledah di atas kasur kamar hotel petugas menemukan 1 kantong pastik warna putih yang di dalamnya terpada 2 bungkus besar berisi sabu bertuliskan China Guanyinwang dengan berat Bruto 2000 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP AKBP Agung Sugiyono mengatakan penangkapan tersangka PH setelah hasil penyelidikan dari laporan yang pihaknya terima.

Baca: Sebut Akan Main Sabun Secara Live di FB Jika SFC Kalahkan Persib, Ribuan Fans Tagih Janji Pria Ini

"Tanggal 2 April kami menerima laporan jika akan ada transaksi di salah satu hotel"

"Maka kami segera selediki dan pada tanggal 9 April akhirnya tersangka PH kami tangkap," ungkap AKBP Agung Sugiyono saat menggelar perkara di kantor BNNP Sumsel, Kamis (12/4/2018).

Dikatakan AKBP Agung Sugiyono, tersangka PH diamankan di dalam kamar hotel beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu dibungkus secara terpisah.

Kemudian 2 unit HP, uang 1 juta rupiah, 1 buah tas dan 1 buah buku tabungan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved