Ini 4 Fakta Sidang Cerai Ahok, Terungkap Ada Ancaman hingga Percakapan Asmara Veronica Tan

Sebelum menginjak terhadap keputusan, hakim membeberkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan Ahok dan Veronica selama ini.

Editor: Tresia Silviana
Kolase Sripoku.com

SRIPOKU.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menerima gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

"‎Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ujar Hakim Ketua Sutadji‎ membacakan putusan.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga memutuskan jika hak asuh anak jatuh kepada Ahok.

"Menyatakan penggugat sebagai orangtua yang memiliki hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur," ‎ucap Sutadji.

Baca: Beli Martabak Manis Favorit di Pinggir Jalan, Hal Ini Disoroti Saat Nagita Slavina Turun dari Mobil

Kemudian, hakim pun memutuskan Veronica sebagai tergugat diminta untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 476 ribu.

ahok dan veronica tan
ahok dan veronica tan (Kolase Sriwijaya Post/Reuters/Beawiharta/Liputan 6)

Baca: Pakar Ekspresi Bongkar Kebohongan Lucinta Luna, Perhatikan Gaya Bicara dan Jawabannya Soal Ini

Atas hasil putusannya majelis hakim memerintahkan kepada panitera PN Jakarta utara untuk menyerahkan salinan putusan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk mencatatkan dalam register yang berjalan dan memberikan angka perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat," ujar Sutadji.

Sebelum menginjak terhadap keputusan hakim membeberkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com dalam sidang putusan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan.

Baca: Hamil 7 Bulan Dikatain Netter Bengkak Tapi Gak Sesuai Bentuk Paha, Begini Balasan Pedas Audy Item!

1. Percakapan asmara Veronica dan Julianto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membeberkan jika hubungan Veronica Tan dengan Julianto Ito masuk dalam kategori istimewa.

Hal tersebut menurut hakim sesuai bukti P6 hingga P13 berupa print out percakapan antara Veronica Tan dengan seorang pria bernama Julianto Tio alias Ahwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved