Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Santunan dari PT Jasa Raharja, Ini Beritanya
"Serta Pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan lalulintas juga berhak mendapat santunan," tambah Taufik.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Tarso
Laporan wartawan sriwijaya post, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan langsung kepada korban kecelakaan umum maupun korban kecelakaan lalu lintas.
Terdapat beberapa prosedur pembayaran santunan mulai dari korban luka yang dirawat di rumah sakit hingga korban meninggal dunia karena kecelakaan.
Jangka waktu pencairan santunan kepada korban kecelakaan bisa langsung dicairkan dalam waktu 1x24 jam apabila semua berkas yang diperlukan lengkap.
Pencairannya pun mudah, cepat dan tidak ada pemotongan dana apapun sebab pencairannya diberikan melalui rekening bukan pembayaran tunai.
"Kalau ada korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit kita jemput bola mendatanya karena hampir semua rumah sakit di Palembang sudah bekerjasama dengan Jasaraharja," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Taufik Adnan, Senin (26/3).
Sedangkan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit maka pihak rumah sakitlah yang nantinya akan menagih biaya perawatan korban kecelakaan sehingga korban tidak perlu membayar sendiri biaya perawatan.
Bagi korban kecelakaan yang cacat tetap juga akan diberikan santunan hingga Rp 50 juta.
"Santunan diberikan tidak hanya pada seseorang atau pengemudi tapi juga berlaku pada setiap orang yang berada dalam kendaraan tersebut yang turut menjadi korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan lain serta pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan lalulintas juga berhak mendapat santunan," tambah Taufik.
Seperti diketahui, perusahaan milik BUMN ini menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas pada tahun 2018 sebesar dua kali lipat per 1 Juni 2017 sesuai dengan tanggal 13 Februari 2017.
Meski santunan naik, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah.
Untuk santunan korban meninggal dunia dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan cacat tetap maksimal dari Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.
Sedangkan untuk biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 juta menjadi maksimal Rp 20 juta.
Dalam ketentuan baru juga ada biaya penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500.000, biaya P3K dari sebelumnya tidak ada menjadi Rp 1 juta dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta.
Sementara itu hingga 25 Maret 2018 PT Jasa Raharja cabang Sumsel telah membayarkan santunan total Rp 10,9 miliar dengan rincian meninggal dunia Rp 9,3 miliar, biaya perawatan luka Rp 1,4 miliar, biaya ambulan Rp 950 ribu, biaya P3K Rp 31,8 juta, biaya cacat tetap Rp 89 juta, dan penguburan Rp 4 juta. (mg3)