Bakal Ditetapkan Tersangka, Mantan Kacab Abu Tours Palembang 2 kali Mangkir Panggilan Penyidik
Setelah ditetapkannya bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah sebagai tersangka oleh Polda Sulsel
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah ditetapkannya bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah sebagai tersangka oleh Polda Sulsel menjadi kunci mengembangkan kasus dugaan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umroh di Sumsel.
Penyidik Polda Sumsel akan berangkat ke Makassar untuk turut memeriksa Abu Hamzah, terkait dugaan penipuan yang terjadi di Sumsel.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik pun akan memeriksa mantan Kepala Cabang (Kacab) Abu Tours Palembang, Ridwan karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca: Bos Abu Tours Jadi Tersangka, Calon Jemaah Umroh Was-Was Uang tak Kembali Bahkan Gagal Berangkat
"Bukan hanya Abu Hamzah, melainkan seluruh pejabat Abu Tours pusat yang ada di Makassar," ujar Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Suwandi Prihantoro, Minggu (25/3/2018).
Suwandi mengatakan, pihaknya akan memeriksa Ridwan dan berkordinasi dengan Polda Sulsel yang akan dilaksanakan di Makassar.
Baca: Jemaah tak Menambah Uang Dijanjikan Pihak Abu Tours Berangkat Oktober 2018
"Ridwan akan kami BAP juga sebagai saksi. Akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung di BAP dengan status tersangka," ujarnya.
Namun pihaknya belum memastikan akan menggiring langsung Ridwan ke Polda Sumsel atau tidak, usai penetapan statusnya sebagai tersangka.
Baca: Terungkap Segini Biaya Dikeluarkan Untuk Bisa Jadi Agen Abu Tours Bikin Melongo
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menetapkan Abu Hamzah sebagai dugaan penipuan uang jemaah umroh sebanyak Rp1,4 triliun.
Terdapat 80.000 lebih jemaah umroh Abu Tours yang gagal berangkat hingga yahun 2020 mendatang.
Polda Sumsel pun berkordinasi dengan Polda Sulsel dan PPATK untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abu Hamzah. (*)