Oknum PNS Pemkab Muba Terbukti Secara Sah Melakukan Pungli Akhirnya Dipecat
Akhirnya Mega diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
Laporan wartawan sriwijaya post, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Masih ingat dengan kasus pungutan liar (pungli) Pegawai Tidak Tetap (PTT) Medis Dinas Kesehatan Musi Banyuasin (Dinkes Muba) beberapa waktu lalu yang melibatkan oknum PNS bernama Mega Elisyah.
Kini setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Sekayu dan perkaranya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dengan penjara 3 tahun, akhirnya Mega diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba.
"Ya, tim DP3HD merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini Sekda untuk merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Bahwa PNS yang bernama Mega Elisyah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Muba, Sunaryo, Selasa (20/3/18).
Lanjutnya, pemberhentian pegawai yang bertugas di Kantor Kelurahan Bayung Lencir tersebut, dikarenakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 250 Huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada pasal tersebut menerangkan PNS diberhentikan secara tidak hormat apabila dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
"Hal ini sesuai dengan putusan PN Sekayu dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara kerena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena telah melakukan tindak pidana penipuan yg dilakukan secara berlanjut," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Eti Koerniati SH, dalam putusan no. 1140/Pid.B/2017/PN.Sky tanggal 27 Pebruari 2018 menyatakan terdaka Mega Elisyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Dakwaan Primer Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Atas dasar itulah terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
"Ya, terdakwa menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum dan kita juga tidak melakukan upaya hukum. Putusannya saat ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kasi Pidum Kejari Muba, Indra SH.
Sekdar informasi terbongkarnya kasus tersebut sejak beberapa korban yang telah menyetorkan yang tak kunjung menerima SK PTT Medis melaporan apa yang telah dialami. Mega memintai sejumlah uang penerbitan SK PTT mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 48 juta rupiah. (cr13)