Dua Anggota DPRD Pagaralam Akan di PAW. Ini Penyebabnya
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilwako Pagaralam 2018
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Pitria Tiningsih
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam yaitu Muhammad Fadli dari Partai Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Alpian Maskoni dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sebentar lagi akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Keduanya akan di PAW karena telah menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam 2018.
Akan segera di PAW nya kedua anggota dewan tersebut berdasarkan surat yang sudah diterima pihak Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Pagaralam dari DPRD.
Informasi yang dihimpun sripoku.com, Senin (19/3/2018) menyebutkan, KPU Kota Pagaralam dalan waktu dekat akan memproses PAW Anggota DPRD Kota Pagaralam atas nama Alpian Maskoni dari PKB dan Muhammad Fadli dari NasDem)
Ketua KPU Kota Pagaralam, Yenli Elmanoferi mengatakan, KPU sudah menerima surat dari DPRD Nomor : 170/90/DPRD/2018 tanggal 15 maret 2018 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilwako Pagaralam 2018 ini.
Baca:
Awan Pagi ini Hebohkan Masyarakat Pagar Alam. Ternyata
15 Tim Rimau Dapat Penghargaan, berikut Wejangan Kapolresta Kapolres Kota Pagaralam
"Suratnya sudah kita terima dari DPRD, secepatnya akan kita kirimkan surat balasan agar PAW terhadap yang bersangkutan segera dilaksanakan," ujarnya.
Yenli menjelaskan, adapun dasar PAW terhadap Alpian Maskoni dan Muhhamad Fadli setelah menindak lanjuti Surat dari DPP partai NasDem Nomor : 020-SE/DPP NASDEM/II 2018 tanggal 23 Februari prihal PAW atas nama Muhammad Fadli dan surat keputusan Nomor 022-DPP/Nasdem/II 2018 menetapkan Menetapkan Eri Martin sebagai penggantinya.
Kemudian Surat dari DPP PKB nomor 25838/DPP-03/VI/A.1/III/2018 tanggal 12 maret prihal persetujuan PAW atas nama Alpian Maskoni dengan SK DPP PKB nomor 215/DPW-03/V/A.1/II 2018 yang akan digantikan dengan Candra Jaya.
"Proses PAW akan dilakukan secepatnya. Bahkan dijadwalkan akan dilakukan dalam minggu ini," katanya.