Pemilihan Walikota Pagaralam
Aneh, Pemilih di Kota Pagaralam Berkurang. KPU Pagaralam Ungkap Fakta Mengejutkan
Gelaran Pilwako Kota Pagaralam sebentar lagi akan digelar. Puncaknya akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 me
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Odi Aria Saputra
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Gelaran Pilwako Kota Pagaralam sebentar lagi akan digelar.
Puncaknya akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.
Saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam sedang melakukan pendataan jumlah masyarakat yang akan menjadi pemilih pada saat pencoblosan nanti.
Bahkan berdasarkan hasil rekapitulasi pemutakhiran hasil pencocokan dan penelitian (coklit) secara berjenjang dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudai Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) terhadap Dafatar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dilakukan oleh Petugas Pemtukrahiran Daftar Pemilih (PPDP).
Pada Jumat (16/3/2018) lalu, KPU Kota Pagaralam menggelar Rapat Pleno hasil rekapitulasi daftar pemilh hasil pemutakhiran.
Baca: Bertemu Sahabat Lama Sedang Jualan Kerupuk Jangek, tak Disangka Begini Reaksi Harnojoyo
Dari hasil teraebut KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam 2018 dari jumlah 107.466 jiwa yang yang dilaporkan hasil PPDP.
Namun setelah direkap berdasarkan tingkatan maka DPS berjumlah 102.301 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 52.113, jumlah pemilih perempuan sebanyak 50.188.
Data yang dihimpun sripoku.com, Senin (19/3/2018) menyebutkan, namun jumlah DPS saat ini berkurang jika dibandingkan dengan DPT saat Pilpres dan Pileg 2014 lalu yang berjumlah 104.520.
Kondisi ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya, apa penyebab berkurangya pemilih di Pagaralam.
Baca: Kisah 2 Polwan Nyamar Jadi PSK di Bali. Baru Tiba Langsung Disuruh Ngamar
Ketua KPU Kota Pagaralam, Yenli Elmanoferi mengatakan, penyebabnya yaitu setelah ada program e-KTP tidak ada lagi pemilik KTP ganda.
Selain itu setelah ada akta kematian masyarakat wajib KTP yang sudah meninggal langsung terdata.
"Sebenarnya ini juga terjadi di data kependudukan.