Siswa Aniaya Guru Hingga Tewas di Vonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Permintaan Begini
Para majelis hakim sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.
SRIPOKU.COM - Hakim Pengadilan Negeri Sampang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada MH (17), pelajar SMAN 1 Torjun Sampang yang menganiaya Ahmad Budi Cahyanto, guru kesenian di sekolah tersebut, hingga tewas.
Selasa (6/3/2018) pelajar itu dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Pada sidang putusan dipimpin hakim ketua, Purnama, dibacakan amar putusan atas vonis hukuman terhadap MH.
“Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto,” terang Purnama.
Baca: Jadi Menantu Konglomerat, 5 Kelakukan Nia Ramadhani Ini Bikin Melongo, Ternyata Sering Begini
Purnama menambahkan, para majelis hakim sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.

"Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," terangnya.
Baca:
Asyik! McDonalds Bakal Bagi 167.000 Paket Sarapan Secara Gratis, Catat Tanggal & Syaratnya!
Jadi Co-Host Indonesian Idol, Ini 10 Potret Sere Kalina yang Mempesona, No 7 Gak Nahan!
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sampang, I Gde Perwata menyampaikan pandangannya tidak relevan bila terdakwa dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang seperti permintaan kuasa hukum dan MH.
“Sangat tidak relevan jika terdakwa (MH) ditempatkan di RPS Sampang. Sebaiknya dia ditempatkan di Lapas Anak wilayah Blitar,” sambungnya.

Baca: Tampak Biasa, Baju yang Dipakai Natasha Wilona Ini Bikin Salfok Netizen Kok Ada yang Aneh
Sementara, penasihat hukum MH, Mohmmad Hafid Syafii menyatakan pihaknya belum bisa menentukan upaya hukum lebih lanjut terkait amar putusan yang telah diterima.
“Kami belum bisa menentukan sikap atas amar putusan, kami akan berpikir terlebih dahulu selama seminggu sebelum akhirnya menentukan langkah hukum,” terang Mohammad Hanif.
Baca:
Lakukan Pemotretan di Jalan Tol, Syahrini Banjir Nyinyiran, Netizen Salfok Sama Pengatur Jalannya
Diingatkan Soal Cadarnya, Reaksi Umi Pipik Langsung Begini hingga Kunci Instagramnya, Akun Asli?