Siswa Aniaya Guru Hingga Tewas di Vonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Permintaan Begini

Para majelis hakim sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.

Editor: Tresia Silviana
Istimewa
Dari kiri Korban, Pelaku dan korban Guru Budi Cahyono saat pemakaman 

SRIPOKU.COM - Hakim Pengadilan Negeri Sampang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada MH (17), pelajar SMAN 1 Torjun Sampang yang menganiaya Ahmad Budi Cahyanto, guru kesenian di sekolah tersebut, hingga tewas.

Selasa (6/3/2018) pelajar itu dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Pada sidang putusan dipimpin hakim ketua, Purnama, dibacakan amar putusan atas vonis hukuman terhadap MH.

“Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto,” terang Purnama.

Baca: Jadi Menantu Konglomerat, 5 Kelakukan Nia Ramadhani Ini Bikin Melongo, Ternyata Sering Begini

Purnama menambahkan, para majelis hakim sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.

Alm. Achmad Budi Cahyanto, guru honor yang tewas diduga oleh muridnya.
Alm. Achmad Budi Cahyanto, guru honor yang tewas diduga oleh muridnya. (Tribunnews.com)

"Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," terangnya.

Baca:

Asyik! McDonalds Bakal Bagi 167.000 Paket Sarapan Secara Gratis, Catat Tanggal & Syaratnya!

Jadi Co-Host Indonesian Idol, Ini 10 Potret Sere Kalina yang Mempesona, No 7 Gak Nahan!

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sampang, I Gde Perwata menyampaikan pandangannya tidak relevan bila terdakwa dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang seperti permintaan kuasa hukum dan MH.

“Sangat tidak relevan jika terdakwa (MH) ditempatkan di RPS Sampang. Sebaiknya dia ditempatkan di Lapas Anak wilayah Blitar,” sambungnya.

murid aniaya guru
murid aniaya guru (Kolase Sripoku.com)

Baca: Tampak Biasa, Baju yang Dipakai Natasha Wilona Ini Bikin Salfok Netizen Kok Ada yang Aneh

Sementara, penasihat hukum MH, Mohmmad Hafid Syafii menyatakan pihaknya belum bisa menentukan upaya hukum lebih lanjut terkait amar putusan yang telah diterima.

“Kami belum bisa menentukan sikap atas amar putusan, kami akan berpikir terlebih dahulu selama seminggu sebelum akhirnya menentukan langkah hukum,” terang Mohammad Hanif.

Baca:

Lakukan Pemotretan di Jalan Tol, Syahrini Banjir Nyinyiran, Netizen Salfok Sama Pengatur Jalannya

Diingatkan Soal Cadarnya, Reaksi Umi Pipik Langsung Begini hingga Kunci Instagramnya, Akun Asli?

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved