Registrasi Berakhir Rabu, Setengah Pelanggan XL Telah Registrasi Ulang
Dua hari lagi tenggat akhir registrasi ulang kartu prabayar menggunakan NIK dan Nomor KK resmi berakhir yaitu pada Rabu (28/02).
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua hari lagi tenggat akhir registrasi ulang kartu prabayar menggunakan NIK dan Nomor KK resmi berakhir yaitu pada Rabu (28/02).
Meskipun begitu masih banyak pelanggan kartu prabayar dari PT XL Axiata yang melakukan proses registrasi ulang. " Dari 53,5 juta pelanggan XL dan Axis di seluruh Indonesia baru sekitar 30 juta yang melakukan registrasi ulang. Ini artinya baru sekitar 50 % yang registrasi ulang. Informasi tersebut kami dapat dari data akhir tahun 2017 lalu," ungkap Bertrand Samuel F Sinabariba, Corporate Communication XL Axiata wilayah Sumatera.
Menanggapi hal tersebut, Bertrand melanjutkan, untuk wilayah Sumsel pihak XL sendiri telah melakukan upaya antisipasi agar tak ditinggalkan pelanggannya dengan membuka booth registrasi ulang di Taman Kambang Iwak pada Minggu (25/02) lalu.
"Kita lakukan upaya antisipasi dengan buka booth registrasi ulang hari Minggu (25/02) kemarin di Taman Kambang Iwak. Selain itu kita juga infokan kepada para pelanggan supaya segera melakukan registrasi ulang jika tidak ingin kartu prabayarnya akan diblokir atau tidak bisa digunakan kembali," lanjutnya.
Bagi pelanggan kartu prabayar XL dan Axis yang belum melakukan registrasi maupun daftar ulang, bisa melakukan dengan beberapa cara seperti melalui layanan pesan singkat (SMS), Internet atau dengan cara datang ke XL Center yang berada di Jl. Angkatan 45 Kota Palembang jika mengalami kesulitan dalam proses registrasi.
Registrasi ulang pelanggan baru XL dan Axis caranya menggunakan format DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Sedangkan untuk pelanggan aktif atau pelangggan lama XL dan Axis, bisa menggunakan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Selain SMS, registrasi juga bisa dilakukan melalui website resmi XL. Proses registrasi melalui SMS atau internet tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Proses registrasi biasanya berlangsung paling lama 1x24 jam. Jika proses registrasi berhasil, pengguna akan menerima balasan yang mengatakan jika registrasi berhasil dilakukan.
Pelanggan pun tak akan dibanjiri SMS dari nomor 4444 secara berkala yang mengingatkan agar segera melakukan registrasi.
Proses registrasi seringkali mengalami kegagalan karena biasanya terjadi akibat kekeliruan memasukkan NIK atau KK. Jika masih gagal melakukan registrasi, biasanya masalah terdapat di data kependudukan, seperti nomor KK yang berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dinas Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda.
Bagi pelanggan XL dan Axis yang ingin mengetahui apakah registrasi berhasil dan nomor ponsel mana saja yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK yang sama, bisa mengecek via USSD dengan format *123*4444#.
Registrasi kartu prabayar menggunakan KTP dan KK bertujuan untuk melindungi konsumen terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, seperti upaya penipuan dan hoaks.
Beberapa sanksi terancam diberikan jika pelanggan enggan mendaftar, mulai dari memangkas fungsi kartu SIM satu per satu seperti tidak dapat melakukan panggilan telepon atau pengiriman SMS, penggunaan paket data Internet hingga akan dilakukan pemblokiran secara total.
"Untuk selanjutnya jika ada pelanggan XL yang tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan, pihak XL akan mengambil sikap dengan mengikuti peraturan pemerintah yang disampaikan oleh Kemkominfo," tutup Bertrand.(mg3)