Sudah Delapan Bulan Dipenjara Tapi Baru Ajukan PK Vonis Kasus Penodaan Agama, Ini Alasan Ahok
Sudah Delapan Bulan Dipenjara Tapi Baru Ajukan PK Vonis Kasus Penodaan Agama, Ini Alasan Ahok
SRIPOKU.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Bauski Tjahaja Purnama dikabarkan mengajukan Peninjauan kembali (PK) meski dirinya sudah berada di balik penjara selama hampir delapan bulan.
PK ini diajukan terkait vonis perkaranya pada bulan Mei 2018, tentang penodaan agama.
Pada saat itu, pria yang akrab disapa Ahok itu divonis hukuman penjara selama dua tahun.
Persidangan perdana terkait permohonan PK Ahok itu rencananya digelar Senin (26/2/2018) ini pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca:
Ustadz Yayan Ajak Investasi Akhirat Bersama Marogan Water, Bukan Air Kemasan Biasa Lho!
Niat Tunjukkan Aksi Lucu Anaknya, Terbongkar Isi Rumah Dhani & Mulan Pakai Kasur Kapuk, Ini Buktinya
Lalu apa alasan Ahok baru mengajukan PK setelah ditahan hampir delapan bulan?
Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani proses persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob Depok.
Baca: Lawan Madura United, Hendra Gunawan Prediksi Sriwijaya FC Menang 3-1
Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.
"Jadi dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," kata anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2/2018) lalu.
