Bukti Kehebatan Zumi Zola Tak Ditangkap Saat Foto Panasnya Tersebar, Ternyata Ini Sosok Pengacaranya

Tak ad yang menyangka, Gubernur yang digadang-gadang tertampan dan muda Zumi Zola ternyata terjerat kasus korupsi.

Editor: Fadhila Rahma

SRIPOKU.COM – Tak ad yang menyangka, Gubernur yang digadang-gadang tertampan dan muda Zumi Zola ternyata terjerat kasus korupsi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status baru bagi Gubernur Jambi Zumi Zola, Jumat (2/2/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Baca:

Bukan dari Sunu, Ini Cara Ummi Pipik Dapatkan Uang Untuk Hidupi Keempat Anaknya, Tegar!

Kerap Pamer Harta dengan Tampilan Cetar, Tapi Beginilah Wajah Roro Fitria Saat 13 Tahun Lalu, Waw!

Zumi Zola.
Zumi Zola. (Kolase Sriwijaya Post/)

Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria, Jumat.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.

Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Bukan kali ini saja Zumi Zola mendapat sorotan masyarakat dan media. 

Di awal kariernya, dia sempat menjad bahan pergunjingan karena putus dengan artis Ayu Dewi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved