Wow Video Pernikahan Pasangan Sejenis di Mekkah Viral . Netizen 'Astaghfirullah'

Baru-baru ini kabar mengejutkan dari sebuah video yang beredar di media sosial. Video tersebut menggambarkan pernikahan pasangan gay.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: wartawansripo
Tribun/ Lampung
Gay 

 SRIPOKU.COM -- Baru-baru ini kabar mengejutkan dari sebuah video yang beredar di media sosial.

Video tersebut menggambarkan pernikahan pasangan gay.

Yang paling mengejutkan, dalam video pernikahaan sejenis itu justru dilakukan di Kota suci Mekkah.

Padahal Mekkah merupakan kota sucinya umat Islam, dimana pernikahan sejenis itu dilarang oleh ajaran agama Islam.

 Karena video itu menjadi viral, kepolisian Arab Saudi pun melakukan penyelidikan.

Dilansir dari BBC Indonesia, seperti dikutip dari Tribun Lampung, Rabu (10/1/2018) Kepolisian Arab Saudi menyatakan telah menahan sejumlah pria yang diduga tampil dalam sebuah video "pernikahan gay" pekan lalu.

Dalam rekaman video, sejumlah pria terlihat menyemprotkan serpihan kertas atau confetti sembari berjalan berdampingan di suatu tempat luar ruangan.

Salah satu dari mereka tampak mengenakan gaun pengantin bercadar.

Menurut kepolisian Mekah, adegan itu diabadikan pada Jumat, 5 Januari 2018 dalam suatu acara di tempat penginapan Kota Mekah.

Kejadian itu, menurut polisi, "mengejutkan" tamu-tamu di sana.
Pada Senin malam, 8 Januari 2018, kepolisian Mekah menyatakan telah mengidentifikasi "para pemakai busana perempuan dan orang lain yang terlibat dalam insiden itu".

Mereka telah ditahan dan kasus tersebut sudah dialihkan ke jaksa, tambah kepolisian.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak menyebutkan nama para pria dan dasar tuntutan.

Arab Saudi tidak memiliki aturan pidana terkait orientasi seksual atau identitas gender.

Namun, sebagaimana dipaparkan lembaga Human Rights Watch, hakim-hakim di Arab Saudi umumnya menggunakan prinsip-prinsip dalam hukum Islam untuk menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang terlibat dalam perselingkuhan, homoseksual, atau tindakan "amoral".

Undang-undang antikejahatan siber Arab Saudi juga mempidanakan kegiatan di dunia maya yang melanggar "ketertiban umum, norma agama, moral masyarakat, dan privasi".

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved