Begini Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda, Biar Nggak Bingung
Ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
SRIPOKU.COM-- Setelah 1 tahunan sepeda motor dipakai, maka kewajiban rutin yang harus dilakukan adalah membayar pajak motor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
Hal ini memang wajar dan mesti dilakukan oleh para pemilik sepeda motor biar sepeda motor yang dimiliki dikatakan resmi dan ketika dijalanan bisa lolos dari pemeriksaan dan tidak ditilang.
Masyarakat indonesia banyak juga yang membayar tepat pada waktunya, namun banyak juga yang tak bisa membayar pajak motor pada waktu yang ditentukan di STNK.
Mungkin memang tak ada waktu ataupun bisa jadi belum ada biaya untuk membayarnya.

Nah yang akan menanti tentu saja denda telat pajak motor ( STNK ).
Dan masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.
Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi dari biaya yang seharusnya di bayarkan sesuai dengan pajak motor.
Biayanya pun tentu akan semakin memberatkan pengguna sepeda motor yang mengalaminya.
Untuk besarannya sendiri tergantung dari motor yang dimiliki.

Karena beda motor beda pajak motor & denda telat pajak motornya pun beda.
Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.
Bagi Anda yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.
Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.
Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.