News Video Sripo

Ditpolairud Sumsel Gagalkan Penyelundupan 135 Ton Minyak Ilegal

Setelah dilakukan pengecekan dokumen, diketahui bahwa tugboat Titian Abadi dan Tongkang Aneka Usaha tidak memiliki dokumen yang sah

Penulis: wartawansripo | Editor: Igun Bagus Saputra

PALEMBANG, SRIPO - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumsel merilis hasil tangkapan kapal Tugboat Titian Abadi dan Tongkang Aneka Usaha yang mengangkat Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 60 Ton dan Premium 75 Ton, Rabu (6/12/2017).

Penangkapan kapal bermuatan BBM yang ditangkap oleh petugas Patroli Sea Raider KP. Tekukur-5010 di perairan sungai Musi, Pulau Salahnama Kabupaten Banyuasin Palembang (2/12).

Setelah dilakukan pengecekan dokumen, diketahui bahwa tugboat Titian Abadi dan Tongkang Aneka Usaha tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga polisi langsung mengamankan kapal tersebut.

Polisi langsung mengamankan nakhoda kapal Suherman (50) dan tiga ABK yang berlayar dari Keramasan Kertapati Palembang dengan tujuan Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Kapal bermuatan BBM tersebut ditangkap karena tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dari kementrian ESDM.

Sejauh ini pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dan memeriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti.

Direktur Polair Polda Sumsel, Kombes Robinson DP Siregar mengungkapkan minyak ilegal solar dan premium ini resmi milik pertamina," kalo minyak adalah sah dari pertamina namun nahkoda tidak bisa menunjukkan dokumen surat angkut dari dirjen migas " tuturnya. (MG2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved