Musisi Ahmad Dhani Ditetapkan sebagai Tersangka Dengan Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @ahmaddhaniprast, pada 6 Maret 2017.

Editor: Budi Darmawan
Tribun Medan
Ahmad Dhani 

SRIPOKU.COM -Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan musisi Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas kasusnya pada 23 November 2017 di Jakarta.

  Setelah gelar perkara, polisi mendapati kasus itu memenuhi unsur pidana, sehingga Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Ahmad Dhani akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter pada Kamis 30 November 2017. 

"Terhadap Dhani kita sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, yang bersangkutan kita panggil. Jadi Kamis akan dilakukan pemanggilan," ujar Iwan kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Menurut Iwan, dalam kasus ini unsur-unsur pidana yang dilakukan Ahmad Dhani lewat dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Sehingga, status Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka. "Pertimbangannya bahwa dua alat bukti,  jadi pertimbangan yuridis kita. Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah temukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status bersangkutan sebagai tersangka," ujar Iwan.

 
Iwan menegaskan bahwa kasus ini murni kasus hukum. Ia tak mempemasalahkan bila ada pihak yang menuding kasus itu berbau politis. Sebab, Iwan mengatakan sekali lagi kalau unsur pidana telah terpenuhi dalam kasus itu, sehingga hal tersebut bukanlah dibuat-buat.

"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Ada masyarakat melapor tentang terjadinya satu peristiwa pidana.

Oleh sebab itu saya hanya murni melakukan tugas sebagai penegak hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa," tegasnya.

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @ahmaddhaniprast, pada 6 Maret 2017. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

"Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah, 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya' dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," kata Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017.

Tak hanya itu, ia juga menyebut ada beberapa status Twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Usai dilaporkan, suami Mulan Jameela ini pun sempat meminta maaf.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved