Breaking News

5 Kasus Cybercrime yang Membuat Gempar Dunia, Nomor 4 Baru Diketahui Setelah Bertahun-tahun Terjadi

Yang bikin virus ini heboh adalah jangkauan persebarannya, mulai dari Amerika hingga Indonesia, ada saja laporan kasus ini.

Penulis: Tresia Silviana | Editor: Darwin Sepriansyah
sboplaza.com
Cyber Crime. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Tresia Silviana
SRIPOKU.COM - Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet.

Banyak kasus cybercrime yang telah terjadi menjadi ancaman stabilitas, sehingga sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer.

Inilah empat kasus kejahatan cybercrime yang membuat gempar dunia dan membuat kerugian yang terbilang tak sedikit.

1. Morris Worm

.
. ()

Jaringan internet yang waktu itu baru muncul sudah kelabakan karena virus yang satu ini. 

Awalnya Morris Worm memang tidak diciptakan untuk tujuan yang jahat. 

Tujuan awalnya cuma untuk mengukur seberapa luas jaringan internet saja.

Namun karena ada malfungsi, virus ini jadi mereplika diri tanpa bisa dikendalikan dan kemudian mulai menginfeksi komputer-komputer lain yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Total ada 6000 komputer yang terinfeksi dan kerugian untuk mengatasi worm ini ditaksir antara US$10 juta.

2. Playstation Network

.
. ()

Jaringan milik Playstation pernah dibobol oleh hacker dan mengakibatkan kerugian yang nggak kira-kira pada pertengahan April 2011 silam. 

Serangan yang cuma dua hari itu berimbas pada sistem Playstation selama 23 hari. 

Selama itu, sudah banyak kartu kredit yang dibobol dengan catatan kerugian yang mencapai US$140 juta.

3. The Spamhaus Project

.
. ()

The Spamhaus Project adalah sebuah instansi yang fokus membuat blocklist domain-domain berbahaya yang biasanya mengirim spam ke email.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved