Selebgram dan Admin tak Sadar Pajak. Ini Langkah-langkah yang Dilakukan Pemerintah

Sejauh ini sudah ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah dalam pengejaran pajak dari hasil menjual barang atau jasa di media sosial.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
Instagram
Selebgram Indonesia, AW Karin melakukan endorsement di instagram. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berpenghasilan cukup lumayan dari hasil endorse alias iklan di sosial media, namun ternyata Selebriti Instagram (Selebgram) dan admin instagram Indonesian khususnya Palembang tak sadar kewajibannya membayar pajak.

Maka dari itu Ditjen Pajak akan memberlakukan wajib pajak kepada semua warga negara yang menggunakan media sosial untuk menjual barang atau jasa.

Di media sosial seperti Instagram, Facebook, Kaskus, dan lainnya.

Sejauh ini sudah ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah dalam pengejaran pajak dari hasil menjual barang atau jasa di media sosial.

Salah satunya adalah mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada yang bersangkutan dan akan mengirimkan surat penagihan pajak ke alamat yang tertera.

Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumsel Babel, Junno menerangkan pada dasarnya sistem perpajakan Indonesia bersistem selft assessment.

Artinya dari mulai menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor adalah kewajiban Wajib Pajak (WP) sendiri.

"Pajak itu kewajiban WP. Tapi saat ini selebgram belum sadar akan kewajiban mereka membayar pajak," katanya, Junno, Rabu (18/10/2017).

Seperti diketahui di era milenial, masyarakat dengan mudah mendapatkan pemasukan tambahan dengan membuat konten di berbagai akun sosial media.

Hasilnya, dengan tingkat keterbacaan tinggi pemilik akun sosmed mendapatkan keuntungan dari produsen memasang iklan, sementara pemilik akun ataupun selebgram tidak membuat perusahaan resmi berbadan hukum dan membayar pajak.

Junno mengungkapkan, meski demikian sebenarnya tidak ada pajak baru diambil dari selebgram ataupun admin. Namun setiap WP harus wajib membayar pajak, terlebih mereka berpenghasilan cukup besar melalui sosmed.

"Ya intinya setiap yang berpenghasilan seharusnya bayar pajak. Termasuk itu selebgram ataupun admin. Tapi memang mereka kurang sadar pajak," tegas dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved