Mahasiswi Ini Terjaga dari Tidurnya Gara-gara Pria Nekat Lakukan Sesuatu di Sampingnya

Mahasiswi ini rupanya lupa mengunci pintu saat dia hendak pergi tidur.

Editor: Sudarwan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Doni Osmon Saputra (23), tersangka kasus pembobolan kosan mahasiswi harus merasakan timah panas petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, Rabu (23/8/2017).

Pasalnya, tersangka melawan serta mencoba kabur dari petugas kepolisian yang melakukan penangkapan di kediamannya Jalan DI Panjaitan, Lorong Pahlawan III, Kecamatan Plaju, Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun Sripoku.com, korban membobol rumah indekos milik Kalis Setiawati (22) yang berada di Jalan Indah, Gang Teratai, Kecamatan SU II Palembang, Senin (21/8/2017) sekitar pukul 15.00.

Saat itu, korban tengah terlelap tidur namun ia lupa mengunci pintu rumah indekosnya.

Melihat kondisi itu, pelaku langsung masuk ke dalam dan mengambil satu unit laptop yang berada di samping tempat korban tidur.

Namun nahas, saat pelaku hendak membawa lari laptop, korban terbangun dari tidurnya sehingga pelaku melarikan diri lewat pintu depan.

Saat pelaku kabur, Kalis sempat melihat dan mengenali ciri-cirinya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum AKP Robert mengungkapkan setelah mendapati ciri-ciri dari korban, pihaknya langsung mengejar pelaku.

Setelah melakukan pengejaran diketahui pelaku pembobol kosan merupakan Doni Osmon.

Doni Osmon Saputra (23), tersangka kasus pembobolan kosan mahasiswi harus merasakan timah panas petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, Rabu (23/8/2017).
Doni Osmon Saputra (23), tersangka kasus pembobolan kosan mahasiswi harus merasakan timah panas petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, Rabu (23/8/2017). (SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA)

"Satu orang pelaku berinisial D kita amankan. Karena melawan, dia terpaksa kita berikan tindak tegas," katanya.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.

"Akan kita lakukan pengembangan, diduga masih ada TKP lainnya yang jadi langganan pelaku," beber Robert.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved