Bocah Penghina Polisi Di Medsos Terancam UU ITE dengan Hukuman 6 Tahun atau Denda Rp 1 Milyar

"Karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor. Tapi proses hukum terus berjalan. Dalam kasus ini kami menerapkan Undang-unda

Editor: Budi Darmawan
FACEBOOK/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Remaja yang hina polisi, kelihatan sangar di Facebook akhirnya gemetaran minta maaf di depan polisi dan menangis di pelukan ibunya. 

SRIPOKU.COM, JOGJA - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan mengatakan, kendati dibawah umur proses hukum terhadap MHB alias Ganjoel, pelaku ujaran kebencian terhadap polisi, tetap berjalan.

Ia telah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan orangtua, Bapas, dan Lembaga Perlindungan Anak. Kini, polisi telah menetapkan Ganjoel sebagai tersangka.

"Karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor. Tapi proses hukum terus berjalan. Dalam kasus ini kami menerapkan Undang-undang ITE," terang Akbar Bantilan..

 
Ganjoel dijerat dengan pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, dan pasal 45 Undang-undang ITE.

Adapun pasal 27 ayat 3 berisi tentang muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Pasal 28 sebagaimana diatur dalam pasal 45 memuat tentang penyebar kebencian di jejerain sosial, dan memiliki ancaman yang sama yakni enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved