Terungkap Ini Sosok Pelapor Kaesang. Sosmednya Penuh hingga Shopia Latjuba Begini pun Ada

Menurut Suntana, polisi memiliki standar tersendiri saat menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk dalam kasus Kaesang Pangarep. "Polisi kan ada n

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
net
Shopia Latjuba dan pelapor Kaesang Pangarep Muhammad Hidayat S 

SRIPOKU.COM - Beberapa waktu lalu pemberitaan dihebohkan dengan dilaporkannya Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Joko Widodo. 

Youtuber Indonesia itu dilaporkan Muhammad Hidayat ke Polres Bekasi, karena dianggap pelapor melakukan ujaran kebencian. 

Namun sayang, setelah diperiksa polisi laporan itu harus dihentikan karena dianggap tidak ada unsur pidana. 

"Sampai sekarang kami tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/7/2017) kemarin. 

Baca:

Waduh! Deddy Corbuzier Sebut Kaesang Tak Pantas jadi Anak Presiden, Apa Penyebabnya?

Pelapor Akui Mengedit Video Unggahan Kaesang Dengan Menambahkan Tulisan

Disebut Tolol Oleh Netizen, Lihat Apa Jawaban Kaesang Anak Presiden Jokowi

Menurut Suntana, polisi memiliki standar tersendiri saat menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk dalam kasus Kaesang Pangarep.

"Polisi kan ada namanya gelar perkara, begitu nerima kasus, nerima saksi-saksi, polisi punya asumsi, wajar, kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak," ucapnya. 

Setelah ditelusuri, Muhammad Hidayat ternyata merupakan seorang tersangka dan telah pernah melakukan 60 laporan kepada polisi. 

Baca: Dianggap Mengada-ada, Kasus Kaesang Akhirnya Dihentikan

Foto di Muhammad Hidayat di akun Muhammad Hidayat S
Foto di Muhammad Hidayat di akun Muhammad Hidayat S ()

Ia merupakan warga Tapanuli, Sumatera Utara.

Namun dalam surat laporan Muhammad Hidayat ini tinggal di Bekasi.

Seperti yang berada di video yotube dengan link https://www.youtube.com/watch?v=Irshg259Y-E Kaesang dianggap melakukan penyebaran ujaran kebencian tersebut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved