Sahkah Shalat Berjamaan Dengan Imam Yang Tidak Fasih Bacaannya? Berikut Penjelasannya

Karenanya seorang imam rawatib hendaknya telah memiliki kemampuan membaca Al-Quran yang baik, fasih dan shalih.

Penulis: ewis herwis | Editor: ewis herwis

SRIPOKU.COM-- Shalat secara berjamaah merupakan shalat yang diperintahkan dan sangat dianjurkan Nabi SAW, bahkan Beliau memberikan penekanan khusus kepada kaum muslimin untuk melakukan shalat berjamaah karena Shalat berjamaah memiliki keutamaan yaitu dua puluh tujuh kali lipat bila dibanding shalat sendirian.

Dalil tentang keutamaan shalat berjamaah kita peroleh dari hadits Ibnu Umar, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

… صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
”Shalat jama’ah melebihi shalat sendirian dengan (pahala) dua puluh tujuh derajat.” (Muttafaqun ‘alaih Fathul Bari II: 131 nomor 645; Muslim I: 450 nomor 650; Tirmidzi I: 138 nomor 215; Nasa’i II nomor 103 dan Ibnu Majah I: 259 nomor 789).

Dalam shalat berjamaah akan terasa sangat indah dan nikmat bila kita bisa menjadi makmum di belakang imam yang shalih dan baik bacaan Al-Qurannya, terlebih kalau dia hafal Al-Quran, sehingga kita ikut hanyut dalam merasakan nikmatnya shalat dengan bacaan Al-Quran yang menggugah dan menyentuh hati.

Namun seperti yang diuraikan oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA pada situs era muslim.com bahwa tidak sedikit kita temui imam shalat baik di masjid atau mushalla belum mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar.

Tidak fasih baca Al-Fatihah

Para ulama menjelaskan bahwa tidak sah shalat di belakang imam atau bermakmun dengan imam yang tidak fasih dengan merubah atau mengganti huruf ke huruf lainnya dari surat Al-Fatihah.

Atau si imam tadi salah membaca harakat atau baris seperti yang seharusnya fathah dibaca dhammah atau sebaliknya dan semisalnya; maka orang ini tidak boleh menjadi imam dan orang yang menjadi makmumnya juga shalatnya tidak sah.

Namun ketika yang menjadi makmun adalah orang yang kemampuan baca Al-fatihahnya sama dengan dia atau lebih buruk darinya maka shalatnya sah.

Apa bila dia menjadi imam bagi orang yang lebih fasih bacaan Al-Fatihahnya maka makmum tersebut tidak sah shalatnya, karena dia telah bermakmum di belakang imam yang tidak fasih membaca Al-Fatihah.

Namun kalau si imam fasih bacaan Al-Fatihahnya dan tidak fasih membaca selain Al-Fatihah; maka shalatnya sah demikian juga dengan orang yang bermakmum di belakangnya, karena setelah membaca Al-Fatihah boleh atau sah shalat orang yang tidak membaca surat atau ayat Al-Quran.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Jika kesalahannya merubah makna maka sah shalatnya dan orang yang shalat bermakmum di belakangnya, karena meninggalkan bacaan surat (selain Al-Fatihah) tidak membatalkan shalat dan tidak ada larangan bermakmum dengannya”.

Yang paling berhak menjadi imam

Jika di suatu masjid atau mushalla telah ditentukan seorang imam rawatib, maka yang paling berhak menjadi imam adalah imam rawatib tersebut.

Dan orang lain tidak boleh mendahuluinya menjadi imam shalat di tempat terebut kecuali atas izin imam rawatib.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved