Diberhentikan Tapi Dirangkul Lagi, Ini Prestasi Archandra Si Jenius asal Padang, Netizen Tercengang

"Saya kira semua persoalannya sudah diselesaikan. Dan Alhamdulillah saya sekarang sudah dilantik oleh Presiden."

Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Presiden Jokowi bersama Jonan dan Archandra 

SRIPOKU.COM-Setelah dilepas kemudian dirangkul lagi, bahkan bukan menjadi orang nomor satu di ESDM, tetapi orang nomor dua.  Karena Menteri Perhubungan akan dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri ESDM adalah Ignatius Jonan,  sementara Archandra Tahar dilantik sebagai Wakil Menteri ESDM.

Dalam pernyataan singkatnya usai pelantikan, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa penunjukkan ini "semata-mata isu manajemen."

"Keduanya adalah figur yang cukup profesional, dan berkemampuan untuk melakukan reformasi di sektor ESDM. Ini isu manajemen, jangan ditarik ke isu-isu personal dan politik," kata Jokowi."

Seperti diketahui, Archandra pernah ditunjuk oleh Jokowi sebagai menteri ESDM. Namun kepemilikan paspor Amerika Serikat, membuatnya dicopot. Pencopotannya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam konferensi pers singkat yang berlangsung Senin (15/8) malam di Istana Negara.

Mengapa Archandra mau?

"Saya kira semua persoalannya sudah diselesaikan. Dan Alhamdulillah saya sekarang sudah dilantik oleh Presiden," ujarnya seperti dilansir dari bbc.

Hasil gambar untuk jonan dan arcandra

Punya dua paspor dan Pilih Indonesia

Senin 15 Agustus lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan Archandra Tahar memang memiliki paspor Amerika Serikat dan paspor Indonesia, tetapi masih merupakan Warga Negara Indonesia.“Memang beliau memiliki paspor dua, paspor warga negara Amerika dan paspor negara Indonesia,” ujar Yasonna  kala itu, seperti dilansir dari tribunnews.

Sebelumnya, pada Minggu (14/08), Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan Menteri ESDM Archandra Tahar merupakan pemegang paspor Indonesia.  Meski tidak menjawab rinci apakah Archandra merupakan warga AS.

Sementara Archandra kala itu tidak secara gamblang mengakui dirinya memiliki paspor AS atau tidak."Proses-proses yang di sana, yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman, itu sudah saya kembalikan semua,” kata Archandra.

Menurut aturan, apabila seseorang telah kehilangan status WNI, dia tidak bisa begitu saja menjadi WNI lagi, melainkan harus mengajukan permohonan kembali.  Dan permohonan itu membutuhkan syarat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Tetapi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pemberian status warga negara Indonesia (WNI) kepada Archandra Tahar. Menteri asal PDI Perjuangan itu merasa harus cepat-cepat memberi status WNI ke Archandra agar mantan menteri ESDM itu tidak stateless atau tanpa kewarganegaraan. Tepatnya 15 Agustus 2016 suda sudah kehilangan statusnya sebagai warga negara AS. Hal itu dibuktikan dengan Certificate of Loss of the United States yang disahkan oleh Departemen State of United States of America dan surat Kedutaan Besar AS.

"Karena dia kehilangan status warga negara Amerika, kami setop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Archandra maka saya dapat dipidana, selama tiga tahun. Aku belum siap. Warga negara tidak boleh stateless," ungkap Yasonna.

Siapa Archandra?
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara pertama, Abdullah Makhmud Hendropriyono ikut angkat bicara soal terdepaknya Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM.

Halaman
1234
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved