NEWS VIDEO SRIPO
Polsek IT I Palembang Bekuk Pencuri Kabel Lampu Taman
Dua kawanan ini ditangkap setelah kepolisian kerap mendapatkan laporan dari Dinas Penerangan Jalan dan Pertamanan (DPJPP) Kota Palembang.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepolisian Ilir Timur (IT I) Palembang berhasil membekuk dua pemuda, Angga Saputra dan Muhammad Aris , residivis pencuri kabel lampu taman, Rabu (22/6/2016).
Dua kawanan ini ditangkap setelah kepolisian kerap mendapatkan laporan dari Dinas Penerangan Jalan dan Pertamanan (DPJPP) Kota Palembang.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah gergaji dan kabel lampu taman sepanjang lima meter.
Atas ulahnya, keduanya dijerat pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.