NEWS VIDEO SRIPO

Polsek IT I Palembang Bekuk Pencuri Kabel Lampu Taman

Dua kawanan ini ditangkap setelah kepolisian kerap mendapatkan laporan dari Dinas Penerangan Jalan dan Pertamanan (DPJPP) Kota Palembang.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepolisian Ilir Timur (IT I) Palembang berhasil membekuk dua pemuda, Angga Saputra dan Muhammad Aris , residivis pencuri kabel lampu taman, Rabu (22/6/2016).

Dua kawanan ini ditangkap setelah kepolisian kerap mendapatkan laporan dari Dinas Penerangan Jalan dan Pertamanan (DPJPP) Kota Palembang.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah gergaji dan kabel lampu taman sepanjang lima meter.

Atas ulahnya, keduanya dijerat pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved