Mutiara Ramadan

Shiyamu Ramadan

SHIYAM atau al-shaum berarti menahan diri dari segala yang membatalkannya dengan tenggang waktu antara terbit fajar hingga tenggelam matahari. Menurut

Editor: Bedjo
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Nofrizal Nawawi Lc MPdI 

SRIPOKU.COM - SHIYAM atau al-shaum berarti menahan diri dari segala yang membatalkannya dengan tenggang waktu antara terbit fajar hingga tenggelam matahari. Menurut Muhammad Rasyid Ridha dalam Kitab Tafsir al-Manar, bahwa puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan hubungan badan suami istri dari fajar sampai maghrib karena mengharapkan ridha Allah SWT dan penyiapan jiwa untuk bertaqwa kepada Allah SWT dengan keyakinan mendapat pengawasan dari Allah SWT (almuraqabah) dan pendidikan kehendak (tarbiyyah al-iradah) dalam meninggalkan keinginan-keinginan yang tidak terkendali agar seseorang terpelihara dalam meninggalkan hal-hal yang merusak (almadhr) dan terlarang (al-muharramat).

Berita Lainnya: Marhaban ya Ramadhan

Kata (shiyam, puasa) muncul delapan kali di dalam Alquran. Dari padanya, dua kali yang berkenaan dengan puasa Ramadan (2:183 dan 2:187), tiga yang merupakan substitusi dari pembebasan budak; karena membunuh (4:92), karena men-zhihar istri (58:4), dan karena pelanggaran sumpah (5:89), dan tiga kali lagi yang berkaitan dengan hukuman atas pelanggaran dalam pelaksanaan haji dan umrah: ihram (2: 196 dan 5:95) dan mencukur rambut (2:196). Baik puasa Ramadan ataupun puasa kifarat (hukuman atas pelanggaran), bentuk, kaidah, dan tatacaranya sama yang namanya berpuasa selalu didahului oleh kata "tidak": tidak makan, tidak minum, dan tidak melakukan hubungan suami istri. Tujuannya, agar para orang yang berpuasa menahan kebergantungannya kepada seluruh eksistensi biologisnya seraya menegaskan eksistensi ruhaniahnya.

Bahwa ketinggian derajat manusia dibanding dengan rivalnya dikalangan hewan-hewan adalah pada eksistensi ruhaniahnya, bukan pada biologisnya. Karena itu, orang yang ingin mencapai puncak eksistensi, yang ingin mencapai hakikat manusia Sejati, harus membebaskan diri dari penjara biologisnya. Dengan niat, para pecandu rokok bisa menanggalkan kebiasaannya dengan niat, para pengemil dengan serta-merta berhenti mengunyah dengan niat, para pengumbar birahi bisa mengandangkan hasratnya dengan niat, mereka yang tidak biasa bangun dini hari bisa dengan mudah melakukannya secara rutin. Dan dengan niat pula, para tukang gunjing menjadi lemah terkulai tak berdaya. Ternyata, hanya dengan niat, semua sumber kerusakan rohani bisa bertekuk lutut. Karena "niat" adalah substansi dari ruh. Karena hewan-hewan tidak memiliki eksistensi ruhaniah maka mereka juga tidak bisa berkehendak (ber-"niat").

Berpuasa artinya menghadirkan "niat" di seluruh lini kehidupan. Itu sebabnya puasa tidak punya amalan ritual tertentu (umpamanya berdiri-rukuk-sujud dalam salat dan berkomat-kamit saat berzikir atau baca Quran). Berpuasa artinya berkehidupan rutin dan normal, hanya saja meletakkan niat sebagai panglima. "Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Dan orang-orang kafir itu (hanya) bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang ternak. Dan neraka adalah tempat tinggal (yang pantas bagi) mereka." (47:12).

Shaum Ramadan diwajibkan kepada Nabi Muhammad dan Ummat Islam pada bulan sya'ban tahun kedua Hijrah di Madinah, menurut riwayat Ibnu Abbas nabi sebelum diwajibkan puasa telah melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan, menurut Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Muadz serta 'Atha' puasa ummat terdahulu adalah tiga hari setiap bulannya.(Ibnu Katsir jld 1 hal 265).

Riwayat Asy-Sya'bi dan Qatadah: "Allah mewajibkan puasa bagi kaum Musa As dan kaum Isa As puasa Ramadan, kemudian mereka ubah dan Ahbarnya (Ulamanya) menambahnya sepuluh hari, kemudian sakit di antara ahbar (ulamanya) mereka bernadzar kalau sehat akan ditambah sepuluh hari, maka puasa mereka 50 hari, lalu mereka merasa sulit puasa di bulan musim panas, maka mereka ubah di musim semi (Tafsir Al Qurtubi jld 1 hal 28).

Shaum salah satu rukun Islam yang diwajibkan setiap bulan Ramadan. Bagi setiap muslim yang baligh berakal dan bagi orang yang kondisinya tidak memungkinkan berpuasa seperti orang yang sudah terlalu tua dan pikun, orang yang menderita penyakit kronis seperti maag yang menahun, maka shaumnya boleh diganti dengan Fidyah (memberi makan fakir miskin sehari makan untuk setiap hari puasa) serta bagi yang dalam perjalanan atau sakit dan perempuan dalam keadaan haidh dan nifas boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain.

Shaum di samping sebagai kewajiban juga mempunyai makna dan nilai yang sangat banyak, diantaranya mengajarkan orang untuk pandai bersyukur dan rasa sayang sesama, memberi harapan dan optimis dalam kehidupan, mendidik kesabaran, meningkatkan kesehatan dan lain-lain.(*) (Oleh : H Nofrizal Nawawi Lc MPdI)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved