NEWS VIDEO SRIPO
Bandar Jalankan Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara
Bisnis narkoba yang digeluti Jam (36) terus berlanjut walaupun bandar narkoba asal Aceh ini sudah ditahan di Rutan Kelas II Baturaja.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Bisnis narkoba yang digeluti Jam (36) terus berlanjut walaupun bandar narkoba asal Aceh ini sudah ditahan di Rutan Kelas II Baturaja sejak setahun terakhir.
Bandar narkoba berinisial Jam diamankan polisi di Kamar nomor 2 Rutan Baturaja oleh tim gabungan Polres OKU Selasa (12/4/2016) malam. Dari kamar tersangka diamankan1 paket sedang diduga berisi sabu , korek api, 4 klip bening , 1 alat hisap botol , dua pipet , timbangan digital, 3 unit HP.
Kapolres OKU AKBP Dover Christian Luban Gaol SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol MP Nasution SIK SH MH dan Kasat Narkoba AKP Sembiring dalam jumpa pers di Mapolres OKU menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah polisi terlebih dahulu menangkap pengedar narkoba inisial DA (35) di Mess Pancaloid Talang Surya Desa Mendala Kecamatan Peninjauan OKU Selasa (12/3/2016) pukul 13.30.
Menurut Kapolres antara tersangka DA dan Jam sebenarnya tidak ada hubungan. Karena tersangka mendapat barang dari temannya di Martapura Kabupaten OKU Selatan.
Namun di Baturaja tersangka DA mengaku memiliki teman berinisial DI (36). Dari informasi DA dikembangkan sehingga bisa menangkap tersangka DI oknum petugas Rutan Baturaja.