Insiden Baku Tembak TNI Polri di Lubuklinggau Masuki Tahapan Sidang Perdana
Disinggung mengenai hukuman terberat bagi kedua polisi terduga pelanggar tersebut, Hendro belum dapat memastikannya.
Penulis: Sugih Mulyono | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terkait peristiwa baku tembak antara TNI dan Polri yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara, Jumat (13/11/2015) waktu lalu, kini memasuki babak baru.
Rabu (27/1/2016) sekitar pukul 10.00 di Aula Catur Sakti Gedung Anton Sujarwo Polda Sumsel, insiden yang melibatkan antara anggota Polres Muaraenim dan Lubuklinggau dengan anggota Kodam III/Siliwangi itu memasuki babak sidang perdana.
Setidaknya, dua anggota Polres Muaraenim berpangkat perwira berinisial A dan Brigadir berinisial F menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Kedua anggota ini adalah tim yang pada saat kejadian tengah ikut melaksanakan kegiatan atas kasus penculikan hingga terjadinya baku tembak tersebut," ungkap Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Hendro Wahyudin.
Menurut Hendro, dalam sidang kode etik yang tengah berlangsung saat ini, diagendakan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Untuk saksi ada sekitar 20 orang yang berasal dari polisi dan juga TNI," terangnya.
Disinggung mengenai hukuman terberat bagi kedua polisi terduga pelanggar tersebut, Hendro belum dapat memastikannya. Namun, paling berat dapat terancam dimosi.
"Keputusan belum tahu, nanti kita lihat lagi, karena kesalahannya belum tahu juga. Namun, mereka pastinya melanggar etika profesi dan saat ini sedang digali dan dicari fakta-faktanya dulu," ungkapnya.