Terlambat Uji Kir Didenda 2 Persen
Pengendara yang terlambat melakukan perizinan uji KIR dikenakan denda sebesar 2 persen dari retribusi yang ada.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Palembang, mencatat banyak kendaraan yang wajib uji KIR sering kali terlambat dalam melakukan permohonan perpanjangan perizinan.
Padahal menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011, satu bulan sebelum massa habis pengendara sudah harus melakukan permohonan uji KIR.
Namun kenyataannya, banyak kendaraan sudah habis dari massa perpanjangan uji KIR habis baru mengurus kembali.
Kepala UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Palembang, Niharmanzah, mengatakan, sesuai dengan Perda nomor 16 tahun 2011 maka pengendara yang melakukan perizinan uji KIR dikenakan denda sebesar 2 persen dari retribusi yang ada.
"Mayoritas kendaraan yang mengurus perizinan uji KIR terlambat membayar," ujarnya, Rabu (25/11) saat dihubungi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/niharmanzah_20151125_190626.jpg)