Dedi Dores Cabuli Bocah 9 Tahun
Dedi Dores diduga mencabuli Melati, bocah 9 tahun yang masih tetangganya sendiri dengan cara memegang kemaluan korban.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, SEKAYU — Dedi Dores (29) warga Dusun II, Desa Bailangu Barat, Kecamatan Sekayu diduga telah mencabuli anak dibawah umur sebut saja Melati (9) tetangga tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba, pelaku pencabulan tersebut berhasil dibekuk dikediamannya, Kamis (28/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian kejadian pencabulan tersebut terjadi 7 September 2015 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pada saat itu korban yang tengah menonton televisi di rumah sendirian, tiba-tiba tersangka yang tidak lain adalah tetangganya sendiri datang dengan alasan meminta dibelikan pulsa.
Korban menurut dan tersangka memberikan uang Rp 50 ribu, setelah dibelikan dan mengembalikan uang kepada tersangka Rp 38 ribu.
Niat bejat tersangka kemudian keluar, korban diberikan uang Rp 10 ribu tetapi menolak, lalu pelaku menarik korban ke samping rumah yang kondisinya gelap gulita dan melangsungkan aksinya dengan memegang kemaluan korban.
Namun korban berteriak dengan kencang sehingga pelaku melepaskan korban dan langsung berlari kedalam rumah untuk bersembunyi.
“Kita mendapatkan laporan dari orang tuanya pada 9 September lalu dengan nomor LP/B-961/XI/2015 Sumsel Res Muba. Setelah mendapatkan laporan tersebut kita melayangkan surat panggilan terhadap pelaku namun tidak digubrisnya, karena tidak mengindahkan panggilan sehingga pelaku kita tangkap,” kata Kasatreskrim Polres Muba AKP N Ediyanto melalui Kanit PPA Iptu Sunarto, kamis (29/10).
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam kurungan penjara maksimal15 tahun,” jelasnya.
Tersangka Dodi Dores membantah tuduhan pihak korban. Menurutnya, tidak ada niat sama sekali untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Saya tidak melakukan perbuatan tersebut pak, saya hanya menyuruh dia membelikan pulsa dan itu saja,” kelitnya.(*)
Dapatkan berita-berita terkini dan menarik di sripoku.com
Berikan dukungan Anda kepada Kami dengan LIKE/SUKAI Fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini
Posted by Sriwijaya Post on 17 Oktober 2015