Pria 56 Tahun Cabuli Bocah Usia 7 Tahun

Perbuatan KF tersebut terungkap setelah orangtua korban memeriksakan korban ke RSUD Muaradua.

Penulis: Setia Budi | Editor: Soegeng Haryadi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Entah apa yang ada dibenak kakek berusia (56) tahun berinisial KF, warga Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan ini. Ia tega berbuat asusila terhadap seorang bocah perempuan, sebut saja Melati (7), yang tak lain tetangganya dan masih duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar (SD).

Berdasarkan informasi yang berhasil dapat Sripoku.com, pelaku mengajak Melati yang merupakan teman sepermainan cucu pelaku, ke rumahnya. Ia tempat itulah sang kakek melakukan aksi bejatnya.

Kapolres OKU Selatan AKBP Satrio Wibowo SIK, melalui Kapolsek Buay Pemaca Iptu Pinem SH membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, perbuatan KF tersebut terungkap setelah orangtua korban memeriksakan korban ke RSUD Muaradua.

"Setelah dilakukan visum diperoleh hasil disekitar kemaluan korban terdapat luka lecet. Terbukti, pelaku telah melakukan perbuat bejatnya tersebut. Kemudian keluarga korban melapor ke pihak kita, " kata kapolsek, Minggu (18/10/2015).

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku dan mengamankannya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, kata kapolsek, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku telah kita serahkan ke unit PPA Polres OKU Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut," kata kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban tersebut selama 3 kali setiap hari Sabtu.

"Modus pelaku dengan mengimingi korban uang Rp 2.000 - Rp 5.000. Beruntung pelaku tidak sampai memperkosa korban. Hasil visum hanya lecet sekitar dikemaluan korban akibat jari tangan pelaku," kata kapolsek.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved