Breaking News

Alex Noerdin Pastikan BOT Dilakukan Secara Terbuka

Bangun Guna Serah (BGS) atau BOT adalah bentuk kerjasama saling menguntungkan kedua belah pihak dimana pemerintah daerah menyerahkan aset tanahnya

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH menyampaikan tanggapan/jawaban Gubernur Sumsel terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2014 pada rapat paripurna VIII di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (6/7/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin memastikan kalau perjanjian Built Operate And Transper (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) yang dilakukan dengan pihak swasta dilakukan secara terbuka.

Pernyataan ini mematahkan tudingan miring yang diarahkan ke Pemprov Sumsel terkait perjanjian BOT atau BGS terhadap sejumlah aset milik Pemprov Sumsel kepada pihak swasta.

Hal tersebut dikemukakan Gubernur dalam jawaban Gubernur Sumsel terhadap memandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap rancangan peraturan daeeah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Sumsel tahun anggaran 2014, pada rapat paripurna VIII DPRD Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, Senin (6/7/2015).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri didampingi Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel.

Menurut Alex, perjanjian BOT atau BGS kini telah dilaksanakan dan masih berjalan sampai saat ini yaitu pembangunan kawasan gedung olahraga Jalan POM IX Palembang menjadi kawasan Town House dan Renovasi GOR dengan PT Griya Inti Sejahtera Insani, pembangunan Underground Mall dan Rumah Sakit berserta fasilitas penunjang yang berlokasi di lapangan parkir Stadion Bumi Sriwijaya dengan PT Palembang Paragon Mall.

Selain itu pembangunan sarana pendidikan beserta fasilitas penunjang yang berlokasi di Jalan POM IX Kampus Palembang dengan PT Rajawali Jasa Tritama, memanfaatan museum teksil (Eks Gedung BP7 Provinsi Sumsel) untuk direhabilitasi dan digunausahakan sebagai hotel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa, Pembangunan pusat perbelanjaan dan fasilitas penunjang lainnya dengan PT Graha Pinaringan dan pembangunan pengelolaan dan penyerahan berupa lahan dengan luas 56.217 M2 yang terletak di Jalan Angkatan 45 Palembang menjadi hotel dengan PT Bayu Jaya Lestari Sukses.

Selain itu gubernur memastikan kalau dalam membangun suatu daerah tidak bisa hanya mengandalkan dana APBN dan APBD saja.

Menurutnya keterlibatan masyarakat, swasta dan akademisi sangat dibutuhkan untuk mensukseskan pembangunan, untuk itu harus dicari pola sehingga keterbatasan tersebut tidak menjadi penghalang dalam memajukan daerah.

"Bangun Guna Serah (BGS) atau BOT adalah bentuk kerjasama saling menguntungkan kedua belah pihak dimana pemerintah daerah menyerahkan aset tanahnya yang idle untuk di bangun bangunan yang diinginkan oleh pemerintan daerah selanjutnya dikelola pihak investor setelah habis masa BGS maka di serahkan kembali tanah berikut bangunan kepada pemerintah daerah," katanya.

Sehingga hingga kini kerjasama BGS adalah pilihan terbaik yang harus di tempuh untuk memajukan daerah.

Selain itu menurut Gubernur, manfaat yang diperoleh dengan telah dilaksanakan BOT yaitu penerimaan kontribusi ke rekening kas umum daerah dengan penjelasan pembangunan kawasan gedung olahraga Jalan POM IX Palembang menjadi Town Square dan renovasi GOR dengan PT Griya Inti Sejahtera Insani dengan nomor perjanjian : 015.A/SPK/XI/2010 tanggal 30 April 2010 adendum ke I nomor 040/SPK/XII/2010 dan 020/GOR/GISI/X/2010 tanggal 08 Oktober 2010 dengan kontribusi per 31 Desember 2014 Rp1.072.593.061.00.

Pembangunan pembangunan Underground Mall dan Rumah Sakit berserta fasilitas penunjang yang berlokasi di lapangan parkir Stadion Bumi Sriwijaya dengan PT Palembang Paragon Mall Nomor 003/SPK/VI/2010 dan nomor 001/PPM-DIR/I/2011 tertanggal 25/01/2011 dengan kontribusi per 31 Desember 2014 Rp3.098.984.052.00.

Selain itu pembangunan sarana pendidikan beserta fasilitas penunjang yang berlokasi di Jalan PON IX Kampus Palembang dengan PT Rajawali Jasa Tritama nomor 009/SPK/VI/2011 dan nomor 001/RJT-DIR/I/2011 tanggal 28 Februari 2011 dengan kontribusi per 31 Desember 2014 Rp 660.000.000.00.

Kemudian memanfaatan museum teksil ( Eks Gedung BP7 Provinsi Sumsel) untuk di rehabilitasi dan digunausahakan sebagai hotel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa nomor 010/SPK/VI/2011 dan nomor 005/PKS/DKLN- Pemprov Sumsel/II/2010 tanggal 28 Februari 2011, Adendum ke I Nomor 025/SPK/BPKAD/2013 dan nomor 050/DKLN/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013.

Selanjutnya pembangunan pusat perbelanjaan dan fasilitas penunjang lainnya dengan PT Graha Pinaringan dengan nomor 008/SPK/VI/2011 dan nomor 001/GP-DIR/VI/2011 tanggal 24 Februari 2011 adendum ke I Nomor 016/SPK/VI/2011 dan 034/GOR/GISI/III/2011dengan kontribusi per 31 Desember 2014 besarnya Rp 477.879.959.39.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved