PT PDPDE Hilir Wajib Kembalikan Modal Investor

Kasus PT PDPDE Hilir yang menaungi pengelolaan SPBU Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya disamping KFC Demang menemui putusan.

Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasus PT PDPDE Hilir yang menaungi pengelolaan SPBU Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya disamping KFC Demang menemui putusan. Setelah ditutup secara paksa oleh pemimpinnya Muklis Diponogoro, akhir tahun lalu, kini pengelolaan dialihkan pada pihak lain. Kontan saja, hal tersebut membuat investor yang sebelumnya telah bekerjasama akhirnya menggugat.

Seperti yang diungkapkan salah satu investor, Aefilia Chandra Dewi yang telah menanamkan modal dengan total Rp 2,6 M ini merasa sangat dirugikan mengingat dirinya tak mendapati hasil kerjasama tersebut dan mengalami kerugian dengan angka yang cukup signifikan.

"Tadi kita sudah sidang perdata dan hasil putusan telah membuktikan bahwa PT PDPDE wajib mengembalikan modal investor,"Ungkapnya, ketika diwawancarai, Selasa (26/5).

Ia mengatakan, angka tersebut memang dibayarnya secara bertahap. Awalnya Rp 1,5 M, kemudian Rp 800 juta untuk membayar hutang-hutang PT PDPDE Hilir ini, setelah itu ada sekitar Rp 200 juta untuk hal yang lain. "Jadi totalnya Rp 2,6 M dan itu belum termasuk bunga hasil penanaman modal tersebut. Terang saja saya merasa dirugikan dan telah melanggar kesepakatan kerjasama NO 001/PDPDE/V/2014 pada tanggal 8 Mei 2014 lalu,"bebernya.

Dikatakan Aefilia, tak hanya dirinya selaku investor yang telah menuntut ganti rugi tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved