UMK Palembang Masih Tunggu Keputusan Gubernur Sumsel
Besaran yang diajukan sebesar Rp 2.053.000 dan belum bisa dipastikan apakah akan naik akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi
Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Upah minimum kota (UMK) Palembang yang sebelumnya sudah diajukan usulannya ke gubernur Sumsel, saat ini pembahasan lanjutannya masih menunggu.
Besaran yang diajukan sebesar Rp 2.053.000 dan belum bisa dipastikan apakah akan naik akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang Gunawan mengatakan, untuk usulan kenaikan besaran UMK, nantinya provinsi akan memanggil mereka untuk menyetujui atau justru merevisi besaran UMK ini.
"Belum bisa kita pastikan apakah sudah diterima atau belum. Nantinya jika memang harus ada perubahan UMk karena kenaikan BBM, harus ada perhitungannya. Tidak mungkin BBM naik Rp 2 ribu, UMK juga naik segitu," ungkapnya usai membuka job fair di kantor Disnaker Palembang, Rabu (26/11/2014).