Pengadilan Putuskan Suban 4 Milik Muba

Pengadilan menyatakan, menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. HUMAS PEMKAB MUBA/ANDRE JUNIARTA
Sidang pembacaan keputusan Suban IV oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sekayu menyatakan sumur Suban IV masuk wilayah Muba, Selasa (03/12). Dalam putusannya PN Sekayu menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan tersebut. 

SEKAYU - Pengadilan Negeri Sekayu melalui amar putusannya pada persidangan, Selasa (3/12), menyatakan bahwa letak lokasi sumur gas bumi Suban 4 berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Pengadilan Negeri Sekayu juga mengabulkan gugatan Penggugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diwakili Bupati Muba H Pahri Azhari.

Pada putusannya, Pengadilan Negeri Sekayu juga menyatakan bahwa kesepakatan antara Pemkab Musi Rawas dan Pemkab Muba yang dimediasikan Gubernur Sumsel tanggal 14 Januari 2013 tentang lokasi sumur gas bumi Suban 4 adalah sah, mengikat, dan berharga. Menyatakan jual beli dan atau pembebasan ganti rugi lahan tanah seluas kurang lebih 1 (satu) hektar dan berikut tanam tumbuh yang di atasnya antara Penggugat (Pemkab Muba-red) dan Turut Tergugat II (H Yahya Bin Masajid-red) adalah sah secara hukum.

Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa sejak terjadinya kesepakatan tertanggal 14 Januari 2013 tersebut maka keberadaan Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan kepada Tergugat III (Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri RI-red) dan Tergugat IV (Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia-red) untuk mencabut Permendagri Nomor 63 Tahun 2007.

Juga disebutkan, menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat V (Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan RI, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri RI, Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas-red) yang menyatakan lokasi sumur gas Suban 4 berada dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas setelah adanya kesepakatan tanggal 14 Januari 2013 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I (Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan RI-red) dan Tergugat II (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI-red) yang menyerahlan dana hasil dari produksi sumur gas bumi Suban 4 kepada Tergugat V (Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas-red) yang dilakukan setelah terjadinya kesepakatan tanggal 14 Januari 2013, adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk selanjutnya membayarkan dana bagi hasil sumur gas bumi Suban 4 kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat V (Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas-red) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat (Pemda Kabupaten Musi Banyuasin-red) atas dana alokasi dari lokasi sumur gas bumi Suban 4 yang telah diterimanya setelah terjadinya kesepakatan tanggal 14 Januari 2013 tersebut secara tunai.

Pengadilan menyatakan, menghukum para Turut Tergugat (Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan, H Yahya Bin Masajid, PT Conoco Philips-red) untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membyar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp 5.861.000. Dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Kuasa Hukum Pemkab Muba Alamsyah Hanafiah SH pada jumpa pers usai persidangan, mengatakan, perkara Suban IV diproses di PN Sekayu sejak 3 Desember 2012, dan diputuskan pada Selasa 3 Desember 2013. Menurutnya, berdasarkan putusan PN Sekayu, Pemda Musi Rawas diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Pemda Musi Banyuasin atas dana alokasi dari sumur gas bumi suban 4 yang telah diterimanya setelah kesepakatan tanggal 14 Januari 2013 secara tunai.

Menurutnya, Permendagri Nomor 63 tahun 2007 sesungguhnya telah dibatalkan sejak Undang-undang Muratara dibuat. Pada UU Muratara, dinyatakan Suban 4 berada di wilayah Musi Banyuasin. Ditambahkannya, setelah keputusan PN Sekayu ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka Musi Rawas harus mengembalikan uang dana bagi hasil yang telah diterimanya. Sebelumnya kuasa hukum Pemkab Muba, Alamsyah Hanafiah SH dan rekan juga telah memenangkan banding perkara Suban 4 di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Sementara itu anggota DPRD Musi Banyuasin Drs Azhari Ahmad menyambut gembira atas putusan Pengadilan Negeri Sekayu ini. “Terima kasih kepada PN Sekayu yang sudah menegakkan aturan hukum yang benar dan sesuai realita yang ada,” katanya.

Dirinya berharap, putusan PN Sekayu tersebut segera memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian dapat mengikat pemerintah pusat dan tergugat lainnya untuk mematuhi putusan hukum tersebut, dan mengembalikan dana bagi hasil Suban 4 ke Kabupaten Musi Banyuasin. “Kembalinya Suban 4 ke Musi Banyuasin adalah kemenangan masyarakat bersama Pemerintah dan DPRD Muba.”

Naskah:
Amiriansah
Humas Pemkab Muba

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved