Ibu-Anak Tewas Terpanggang

Polisi Akan Panggil Pemilik Bedeng

Pemilik bedeng akan diperiksa apakah bedeng miliknya tersebut lebih dulu dibangun atau setelah rumah di belakang bedeng tersebut.

Penulis: Evan Hendra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Polisi akan memanggil H Fakih selaku pemilik bedeng tujuh pintu yang menewaskan Masruroh dan Anaknya yang masih berusia enam bulan akibat kebakaran yang terjadi di Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur Sabtu (16/3/2013) malam sekitar pukul 21.55 lalu.

Kapolsek Belitang AKP Hardan mengatakan pemilik bedeng akan diperiksa apakah bedeng miliknya tersebut lebih dulu dibangun atau setelah rumah di belakang bedeng tersebut.

“Karena belakang bedeng itu mentok dan langsung dinding rumah warga lainnya. Tidak ada celah lagi untuk membuat pintu. Untuk itu kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahuinya, siapa yang lebih dulu membangun disana,” ujar Hardan.

Menurut Hardan, jika keluarga korban melaporkan pemilik bedeng, maka polisi akan memproses dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemilik bedeng, kata dia, bisa dikenakan pasal kelalain karena sengaja membangun bedeng tanpa pintu belakang.

“Namun jika antara keluarga korban dengan pemilik bedeng ada kesepakatan lain, Ya. Kita persilakan mereka menyelesaikannya,” tegas Hardan.

Seperti diberitakan sebelumnya, api mengamuk dan menghabiskan bedeng tujuh pintu milik H Fakih di sekitar pasar Gumawang.

Akibat insiden tersebut Masruroh dan anaknya meninggal dunia karena terjebak didalam rumah yang dikunci suaminya saat keluar membeli rokok.

Masruroh ditemukan sudah meninggal dalam posisi bersujud melindungi anaknya dikamar mandi.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved