Pemilihan Walikota Palembang
KPU Palembang: Coblos Pakai KTP Tunggu Aturan
Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang saat masih tetap memakai aturan lama dalam proses pencoblosan.
Penulis: Tarso | Editor: Soegeng Haryadi
Aturan itu mata pilih yang akan memberikan hak suaranya akan mendapat undangan. Bagi yang tidak dapat undangan belum bisa memberi hak suaranya.
Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani SH, Jumat (15/3/2013) saat menghadiri acara deklarasi Siap Menang Siap Kalah dari para peserta Pilwako Palembang mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran atau petunjuk resmi dari KPU Pusat terkait keputusam MK yang menyebutkan cukup bukti KTP sudah bisa mencoblos.
"Kami belum bisa menjelaskannya, karena petunjuk KPU pusat belum ada," jelas Eftiyani.
Ia menegaskan selama petunjuk itu belum ada pihaknya tetap memberlakukan surat undangan sebagai syarat pencoblosan.
Tapi lanjutnya, jika dalam waktu dekat ini ada petunjuknya amaka KPU Kota akan melaksanakannya sesuai petunjuk tersebut.